Tampilkan postingan dengan label JAMSOSTEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAMSOSTEK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2016

CARA VIA ONLINE PENCAIRAN DANA BPJS/TK/JHT - JAMSOSTEK

e-klaim
PUK  GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE & PT.SUKANDA DJAYA ONLINE - Informasi Cara dan Syarat Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS/TK/JHT ( Ketenagakerjaan ) Via Online. Berikut adalah cara mencairkan Dana BPJS/TK atau yang sering kita sebut JAMSOSTEK JHT/Jaminan Hari Tua dengan menggunakan Via Online atau e-klaim.
Jadi cara pengambilan dana JAMSOSTEK melalui ONLINE dengan e-klaim ternyata mudah dan nyaman tanpa harus antri seharian penuh, karena dengan pengambilan melalui Online kita bisa mencairkan dari rumah melalui Hp dan Laptop sambil tiduran di kasur dan berpelukan sama bantal guling.hehe... dan enaknya lagi sambil online kita bisa browsing membaca artikel saya yang lain seputar jamsostek BPJS/TK.

Berikut Tata Cara dan Syarat dalam pencairan JAMSOSTEK Via ONLINE


mencairkan dana jamsostek online
Gambar di atas bukanlah Kartu jamsostek atau kartu BPJS melainkan form e-klaim di halaman Web BPJS/TK KETENAGA KERJAAN INDONESIA.

Apa persayaratan dalam pengambilan Jamsostek Via Online?
Dalam pengambilan persyaratan yang wajib anda miliki adalah:
  • KTP elektrik/ e-KTP 
  • Memiliki 1 Kartu kepersetaan BPJS dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana untuk cara registrasi via Online e-Klaim?
Yang pertama harus anda lakukan untuk registrasi adalah anda harus mengisi kolom yang sudah di sediakan di web BPJS/TK Online seperti gambar di atas. Masuk ke alamat web BPJS/TK e-Klaim Disini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
  1. No E-KTP
    Masukan No E-KTP anda dan jangan sampai salah memasukan No KTP.
  2. Nama Lengkap
    Masukan Nama lengkap anda sesuai yang di kartu kepersertaan BPJS?TK.
  3. Tgl Lahir
    Masukan tanggal lahir anda sesuai KTP.
  4. No Peserta
    Masukan No kepersertaan BPJS ketenagakerjaan.
  5. Alasan Klaim
    Pilih alasan kenapa  mau mencairkan dana anda.
  6. Handphone
    Isikan No Handphone anda yang masih aktif karena bisa saja untuk konfirmasi klaim anda.
  7. Email
    Kolom email isikan alamat email anda yang masih aktif dan masih di gunakan. karena untuk mengkonfirmasi registrasi klaim anda.
Dan ingat semua harus di isi dengam benar karena kalau anda salah mengisi formulir e-klaim , contohnya jika salah mengisi No E-KTP di kolom pendaftaran e-klaim nanti ada pemberitahuan sepeti bawah ini.

" Data E-KTP anda tidak sama dengan data yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Silahkan anda mendatangi cabang terdekat untuk melakukan klaim "

Selanjutnya jika anda berhasil mengisi form e-klaim melalui Online dengan benar maka nanti anda akan mendapatkan PIN konfirmasi melalui No Handphon dan alamat email yang anda daftarkan di atas.

Lalu bagaimana setelah mendapatkan PIN Konfirmasi?
Setelah anda mendapatkan PIN Konfirmasi melalui SMS atau Email selanjutnya anda menuju ke proses registrasi kembali dengan memasukan PIN konfirmasi yang anda dapatkan tadi, setelah itu nanti anda disuruh memilih kantor cabang BPJS mana yang akan di tuju untuk pengambilan Uang.

Selanjutnya bagaimana setelah saya menentukan Kantor Cabang yang saya pilih?
Setelah anda memilih kantor cabang jamsostek/bpjs yang anda pilih. Selanjutnya proses perekaman yaitu mengisi semua data kepesertaan BPJS/TK dan meng Upload data dan dokumen yang di perlukan.

Jika proses perekaman sudah selesai nanti anda akan mendapatkan email konfirmasi dan memberitahukan bahwa proses perekaman anda sudah berhasil dan tunggu proses persetujuan. jika anda berhasil di setujui proses klaim anda. Nanti akan mendapatkan email dan menentukan jadwal untuk pengambilan klaim ke kantor cabang yang di setujui, dan mengambil No antrian fast track e-klaim. dan saat pengambilan dan pencairan dana, anda wajib menunjukan bukti registrasi e-klaim atau email registrasi e-klaim BPJS ketenaga kerjaan.

Sekian dan trima kasih itulah langkah - langka cara dan syarat mencairkan dan jamsostek/BPJS/TK/JHT ketenagakerjaan melalui atau dengan via ONLINE.

Baja juga selain cara mencairkan saldo jamsostek/BPJS via Online.
Read more

Jumat, 09 Oktober 2015

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU 2015/2016 - Bagaimana Cara Pengambilan JAMSOSTEK JHT?, Apa syarat untuk mencairkan jamsostek JHT?, Berikut saya akan memberikan informasi Cara dan Syarat dalam pengambilan atau mencairkan jamsotek jht / BPJS JHT TK ( bpjs ketenagakerjaan ) terbaru. di bawah ini adalah Cara dan Syarat pengambilan Jamsostek Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK

Berikut ini Syarat Pengambilanya;
  • Kartu Peserta Jamsostek Tk/Ketenaga kerjaan
  • Paklaring atau Surat keterangan bekerja
  • KTP atau SIM
  • KK/Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
Saya akan memberi info dulu sebelum anda datang ke kantor Jamsostek JHT, saya akan ulas dulu tentang PP 46 pasal 9 ayat 1 & 2 yang baru berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, di mana pasal itu membatasi hanya untuk karyawan yang "benar - benar berhenti bekerja" artinya untuk Pengambilan Uang jamsostek JHT karyawan tersebut benar2 tidak bekerja kembali di tempat Perusahaan lain, alias benar menganggur, bilamana masih bekerja di perusahaan lain dan akan mencairkan JAMSOSTEK yang lama, mungkin akan di tolak sama petugas Jamsostek.

Saran saya jika mengajukan klaim JHT, siapkan semua persyaratan yang ditentukan seperti di bawah, dan apabila semua berkas dan sayarat sudah lengkap, pasti akan ada sesion interview dari petugas Jamsostek. Jika ditanya ketika interview , jawablah sesuai data - data anda, misalkan bekerja di mana saja?, berhenti bekerja tahun berapa?, dll. jika ditanya sekarang bekerja di mana?, bilang saja MENGANGGUR, ok.

Berikut ini Persayaratan yang harus di Siapkan;

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU.Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

Baca juga: Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Selasa, 06 Oktober 2015

KABAR TERBARU PENCAIRAN JAMSOSTEK JHT ATAU BPJS JHT

Mau tahau kabar mengenai Jamsostek JHT?, Disini saya akan memberikan info mengenai seputar BPJS JHT ketenaga kerjaan, dan Cara mencairkan dana saldo kepesertaan Jamsostek JHT terbaru.

.
jamsostek jht

Mungkin sebelumnya semapat heboh ya mengenai masalah Pencairan Jamsostek JHT atau BPJS JHT ketenaga kerjaan sampai Live dan di perdebatkan di Tv lokal kita, dan sekarang setelah ada putusan/ketetapan dari Pemerintah mengenai Peraturan pencairan dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT, akhirnya para pekerja sudah tidak resah lagi mengenai hal itu lagi, karena  mulai 1 September 2015 Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK bisa di cairkan secara mudah setelah 1 bulan berhenti bekerja atau PHK.



Baca : SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

Sebagai pekerja yang merasa memiliki simpanan Uang/saldo di Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK, kemarin kita sempat di kecewakan dengan peraturan Jamsostek yang pada sebelumnya mengambil dana JHT ketika kita Pikun dan sudah tidak lagi kenal uang, ber umur 56 Thn, butul tidak?, karena Revisi peraturan Pemerintah tentang Jamsostek pada sebelumnya tidak perpihak kepada Rakyat untuk Pekerja/Buruh, Tapi sekarang dengan di tetapkanya  peraturan Pemerintah tentang Jamsostek No 46 Tahun 2015 mengenai persyaratan pengambilan uang JHT di jamsostek, mulai 1 September 2015 para Pekerja bisa mengambil Uang/dana JHT tanpa menunggu Mati umur 56 tahun, enak kan bisa buat modal untuk menyongsong hari tua?, atau buat bikin kontrakan agar tua kita nanti kerjanya tinggal ketuk pintu.hehe..


Lalu bagaimana jika saya punya 2 kartu jamsostek JHT?

Dari pengalaman saya kemarin antar kawan mengambil dana jamsostek JHT di bekasi, kawan saya bekerja di PT.DIAMOND COLD STORAGE di kawasan MM2100 cibitung, dan bekerja selam 2 tahun di daftarkan dan memiliki kartu Jamsostek, Sebelumnya dia sudah pernah bekerja di Perusahaan lain dan di daftarkan dan memiliki kartu jamsostek juga selama 7 tahun, Singkat kata kawan saya mau mencairkan dana JHT dari tempat dia bekerja di perusahaan sebelumnya dan saya antar mendatangi petugas jamsostek, ternyata kawan saya Nangis tidak bisa di cairkan saldo JHT- nya.

Apa alasanya Saldo JHT tidak bisa di cairkan?
Alasanya yaitu Jamsostek JHT tidak bisa di cairkan ketika pekerja itu masih punya hubungan kerja di perusahaan lain dan di daftarkan juga di jamsostek, walaupun pekerja itu memiliki 3 atau 4 kartu jamsostek JHT di perusahaan sebelumnya, terkecuali pekerja itu sudah benar - benar berhenti bekerja tidak ada hubungan lgi di perusahaan lain. kawan saya langsung nangis guling sambil gigit kaki meja,hehe..

Cara mencairkan Dana Jamsostek/BPJS ketenaga kerjaan (BPJS TK)
jika anda sudah 1 bulan berhenti bekerja entah Resign/mengundurkan diri atau PHK dan memiliki kartu jamsostek JHT, segerahlah mendatangi kantor jamsostek terdekat.

Persiapkan persayaratan dan dokumen  yang akan saya berikan di bawah ini;

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel, ini masalah HAK pasti HRD mau membuatkan, kalo tidak mau berat pertanggung jawabanya di akherat.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai Kabar terbaru mengenai Pencairan Dana Jamsostek JHT dan BPJS TK ketenaga kerjaan.

Baca juga : Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Sabtu, 04 Juli 2015

Revisi Aturan Baru JHT, Satu Bulan Setelah PHK Dana JHT Akan Tetap Cair



Dengan adanya revisi ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan dapat langsung mencairkan JHT,Tanpa harus menunggu waktu 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun. JHT akan dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHK.

bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian, bisa mencairkan dana JHT satu bulan pascakeluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun,ini baru rencana Revisi belum menjadi ketetapan hukum.04/07/15 22.07.
Baca aturan juga: Kabar Terbaru Aturan Pencairan Dana Jamsostek JHT

Read more

Selasa, 16 Juni 2015

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia - Bagi Anda yang bingung mencari Alamat atau NoTelp kantor BPJS/Jamsostek  seluruh indonesia,di bawah ini adalah daftar Alamat atau NoTelp kantor BPJS/Jamsostek  seluruh indonesia :

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia

NANGGROE ACEH DARUSALAM

Jln. T.M Daud Beureuh No. 152, Banda Aceh. Telp. (0651) 23045, 635145.

Jln. T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe. Telp. (0645) 43635, 45873.

Jln. Swadaya No. 23, Meulaboh, Aceh Barat. Telp. (0655) 7006044, 7006043.

Jln. Teuku Cik Ditiro No 18, Langsa. Telp. (0641) 21886.

  • SUMATERA UTARA

Jln. Kapten Patimura No. 334, Medan. Telp. (061) 4536184, 4155674.

Jln. Medan Tanjung Morawa Km. 16,5. Komplek Ruko Morawa No. 3-4. Telp. (061) 7941709, 7941882.

Jln. Yos Sudarso No 36A, Medan. Telp. (061) 6628841, 6631291.

Jln. Sutomo No. 159 B-C, Kisaran. Telp. (0623) 43992, 43066.

Jln. Sakti Lubis No 5, Pematang Siantar. Telp. (0622) 22438.

Jln. MT Haryono No. 11, Sibolga. Telp. (0631) 22414, 21712.

Jln. Soekarno Hatta No. 469, Km 18, Binjai Timur. Telp. (061) 8820465, 8820466.

  • RIAU

Jln. Arifin Ahmad, Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office Rukan A11-A12, Pekanbaru. Telp. (0761) 8415848, 8415841.

Jln. Zaenal Abidin No. 26, Pekanbaru. Telp. (0761) 33257, 37384, 27036.

Jln. H.R Subrantas No. 41 A-B, Pekanbaru. Telp. (0761) 61707.

Jln. Bupati Tulus No. 66, Rengat. (0769) 21168.

Jln. Jawa No. 04, Duri. Telp. (0765) 598133.

Jln. Jenderal Sudirman No. 131, Dumai. Telp. (0765) 36728.

  • SUMATERA BARAT

Jln. Veteran No. 47 A, Padang. Telp. (0751) 22984, 22985.

Jln. Prof. Hazarin No. 12, Bukit Tinggi. Telp. (0752) 22894, 626590.

Jln. Cindur Mato No. 06, Solok, Telp. (0755) 20646.

  • KEPULAUAN RIAU

Gedung Jamsostek Rental Office Lantai 3.
Jln. Imam Bonjol Nagoya Office, Batam. Telp. (0778) 458324, 455920.

Jln. Radja Hadji No. 5-6, Batam. Telp. (0778) 322858.

Jln. Engku Putri, Tanjung Pinang. Telp. (0771) 315057, 315058, 315059.

  • JAMBI

Jln. Slamet Riyadi No. 16, Jambi. Telp. (0741) 61918, 63356, 65775, 667796.

Jln. Lintas Sumatera Km 0 No. 11, Muara Bungo. Telp. (0747) 22295.

  • SUMATERA SELATAN

Jln. Basuki Rahmat No. 1303 A-B, Palembang. Telp. (0711) 350309.

Jln. Jenderal Sudirman No. 131, Palembang. Telp. (0711) 310017.

Jln. Jenderal A. Yani No. 54B, Muara Enim. Telp. (0734) 423300.

  • BENGKULU

Jln. Kapuas Raya No. 82 Bengkulu. Telp. (0736) 20451.

  • KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jln. Jenderal Sudirman No. 09, Gobek, Pangkal Pinang. Telp. (0717) 431415.

  • LAMPUNG

Jln. Drs. Warsito No. 04, Teluk Betung, Bandar Lampung. Telp. (0721) 486036, 486783.

Jln. Negara No. 11, Bandar Jaya. Lampung Tengah. Telp. (0725) 572567

  • DKI JAKARTA

Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan. Telp. (021) 5207797 (Hunting 20 Lines)

Gd. Selatan Menara Jamsostek Lantai 8 Tower B. Jln. Gatot Subroto No. 38 Kav. 71-73. Jakarta Selatan. Telp. (021) 5229291.

DIPO Business Center
Jln. Jend Gatot Subroto Kav 51-52, Jakarta Pusat. Telp. (021) 2986111 s/d 115.

Mayapada Tower II (Lantai Dasar)
Jln. Jend. Sudirman Kav 27, Jakarta Selatan. Telp. (021)52892102 s/d 05.

Mutiara Bulding 4th Suite 403
Jln. Mampang Prapatan Raya No 10. Telp. (021) 7975207/7975208.

Menara Jamsostek Lt. 2
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan. Telp. (021) 5279318 s/d 23.

Jln. R. A Kartini Kav. 13 Cilandak Barat. Telp. (021) 75917963 s/d 72.

Jln. Bukit Gading Indah Blok I No 5-8, Jakarta Utara. Telp. (021) 4530123.

Jln. K.H. Wahid Hasyim No. 94, Jakarta Pusat. Telp. (021) 3905119, 3905029.

Gedung Bank Lippo Lt. 3
Jln. Daan Mogot No. 95 C, Jakarta Barat. Telp. (021) 5664269, 5659123, 5665332.

Jln. Salemba Raya No. 65 Jakarta. Telp. (021) 3905226, 3905227.

Jln. Pemuda Kav. 10 No. 90 Jakarta Timur. Telp. (021) 47868141 s/d 43.

Gedung Bank Liman Int. Lt. 2
Jln. Ir. H. Juanda No. 12 Jakarta Pusat. Telp. (021) 3857701, 3857775, 3857702.

Gedung PT Astra Agrolestari Tbk.
Kawasan Industri Pulogadung. Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jakarta Timur. Telp. (021) 4616555

Gedung Cawang Kencana Lt. 7 Suite 703 & 704
Jln. Mayjen Kav. 22 Jakarta. Telp. (021) 8007971, 8002659, 8002660.

Wisma ADR. Jln. Pluit Raya 1 No.1, Jakarta Utara. Telp. (021) 66695182 s/d 184.

Wijaya Grand Center Blok G 18-19.
Jln. Darmawangsa III, Kebayoran Baru. Telp. (021) 7233315-17.

Gedung Green Boutique Blok C No 5
Jln. Arteri Mangga Dua Raya Centre. Telp. (021) 6286534, 6286535.

Jln. Kramat Jaya No. 22 B-C, Koja, Jakarta Utara. Telp. (021) 4353438, 4353441, 4353451, 4353529.

Komplek Naga Sakti Blok 6D
Jln. Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat. Telp. (021) 54395596, 54395598.

  • BANTEN

Jln. Ahmad Yani No 108, Serang. Telp. (0254) 229451.

Jln. Jend A Yani No. 1154, Serang. Telp. (0254) 250155, 200794.

Jln. Perintis Kemerdekaan II Kav. 14, Tangerang. Telp. (021) 5587403, 5524110.

Komplek Sasa Plaza Blok B No. 26, Pasar Kemis. Jln. Gatot Subroto, Jatiuwung, Tangerang. Telp. (021) 5910441, 5912978, 5912385.

Ruko BSD Sektor IV Blok RS
Jln. Rinjani III/5 No. 38 Serpong, Tangerang. Telp. (021) 53153735, 53153736.

Ruko Citra Raya Blok K1 No. 28, Cikuoa, Tangerang. Telp. (021) 59401956, 59401988.

  • JAWA BARAT

Gedung Soilens Lt. III
Jln. P. Hasan Mustofa No. 39, Bandung. Telp. (021) 7275736, 7204486, 7102733, 7200610, 7102732

Jln. Soekarno Hatta No. 592, Bandung, Telp. (021) 7500380.

Jln. BKR No. 54 D, Bandung, Telp. (022) 5204194.

Komp. Ruko ITC Depok No. 38-39
Jln. Margonda Raya No. 56, Depok. Telp. (021) 77215101.

Jln. Pramuka No. 29, Bekasi, Telp. (021) 8843909.

Office Park Kws. Industri Jababeka Tahap II
Jln. Cikarang Baru No. 12, Bekasi. Telp. (021) 89113873 s/d 75.

Gedung Bank Tata Cabang Karawang
Jln. Tuparev No. 399 Karawang, Telp. (0267) 411439.

Jln. Pemuda No. 8A Bogor, Telp. (0251) 318179, 317923, 374040.

Jln. Terusan Ibrahim, Singadilaga 14, Purwakarta. Telp. (0264) 231108, 214917.

Jln. Evakuasi No. 11B, Cirebon. Telp. (0231) 485660.

Jln. Raya Sangkuriang No. 15, Cimahi. Telp. (022) 6626713, 6626717.

Jln. Raya Cileungsi Km 1 No 6, Jonggol, Bogor. Telp. (021) 8230763.

Jln. Raya Suryakencana No. 68, Sukabumi. Telp. (0266) 222481.

Jln. R.E Martadinata No. 260, Tasikmalaya. Telp. (0265) 327987, 327811.

  • JAWA TENGAH

Jln. Pemuda No. 130, Semarang. Telp. (024) 3559563, 3559564.

Jln. Soekarno Hatta No. 78 A, Semarang. Telp. (024) 76747997, 76746681.

Jln. Bhayangkara No. 42, Surakarta. Telp. (0271) 736637, 736630.

Jln. Soekarno Hatta No. 10, Ungaran. Telp. (024) 6923036, 6926928, 6926929.

Ruko Palm Town House Blok R5
Jln. Perintis Kemerdekaan, Tegal, Telp. (0283) 341545, 341546.

Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 8 Pakelan Magelang, Telp. (0293) 310430, 62417.

Jln. M.T. Haryono No. 18, Cilacap. Telp. (0282) 531388, 537979.

Jln. Jenderal S. Parman No. 80 Purwokerto, Telp. (0281) 642481/4/6.

Jln. Kopral Sayom No. 11, Karang Anom, Klaten Utara. Telp. (0272) 326602, 327331

Komp. Perkantoran Podosugih
Jln. Majapahit, Pekalongan. Telp. (0285) 425857, 425858.

Jln. Pramuka No. 368, Kudus. Telp. (0291) 437874.

  • YOGYAKARTA

Jln. Urip Sumoharjo No. 106, Yogyakarta. Telp. (0274) 519670, 518953, 519671

  • JAWA TIMUR

Jln. Diponegoro No. 06, Surabaya. Telp. (031) 5668979, 5687791.

Jln. Raya Jemur Sari No. 06, Surabaya. Telp. (031) 8438826.

Jln. Perak Timur No. 82, Surabaya. Telp. (031) 3523854, 3524460.

Jln. Raya Juanda No. 52, Sidoarjo. Telp. (031) 8663222.

Jln. Pahlawan Pinang Indah Blok A2 No. 1 - 4, Sidoarjo. Telp. (031) 8945592 s/d 94.

Jln. Karimun Jawa No. 06 Surabaya. Telp. (031) 5031183, 5032701, 5033856.

Jln. Dr. Sutomo No. 1, Malang. Telp. (0341) 354450, 367507.

Jln. Ir. H. Juanda No. 77, Pasuruan. Telp. (0343) 428165, 428188.

Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 121 A, Gresik.Tel. (031) 3975277, 3972121, 3984344.

Jln. Raya Jabon No. 10, Mojokerto, Telp. (0321) 324679, 392237.

Jln. Urip Sumoharjo No. 199 Kediri. Telp. (0354) 7003786, 7003787, 7003788.

Jln. A.Rahman Saleh No. 08, Madiun 63139. Telp. (0351) 492018, 462864.

Jln. Jaksa Agung Suprapto No. 49, Banyuwangi. Telp. (033) 3424754, 3410483, 3410848,

Jln. Slamet Riyadi No. 09. Blitar. Telp. (0342) 806778, 800987.

Jln. Diponegoro No. 18, Bojonegoro. Telp. (0353) 881978, 881835.

Jln. Halim Perdana Kusuma, Bangkalan - Madura. Telp. (031) 3093589, 3099184.

Jl. Gajah Mada No. 199, Jember. Telp. (0331) 486370, 487001.

  • BALI

Jln. Hayam Wuruk No. 143, Denpasar. Telp. (0361) 233622, 223145, 221425.

Jln. Dharma Giri Bypass Buruan, Gianyar. Telp. (0361) 945718, 945719.

  • NUSA TENGGARA BARAT

Jln. Langko No. 15, Mataram. Telp. (0370) 640127, 634714.


  • NUSA TENGGARA TIMUR

Jln. Cak Doko No. 45, Kupang. Telp. (0380) 833604.

  • KALIMANTAN BARAT

Jln. Achmad Yani No. 63, Pontianak. Telp. (0561) 732941, 767909.

  • KALIMANTAN TENGAH

Jln. RTA Milono Km. 35 No. 92, Palagkaraya. Telp. (0536) 3224972.

Jln. M.T. Haryono No. 77, Sampit. Telp. (0531) 21421, 31201.

Jln. Diponegoro No. 57, Pangkalanbun. Telp. (0532) 21266.

  • KALIMANTAN SELATAN

Jln. Brigjen H. Hasan Basri No. 84, Banjarmasin. Telp. (0511) 3302042, 3302043, 3302044.

Jln. Brigjen Hasan Basri No. 06 Kotabaru. Telp. (0518) 21895.

  • KALIMANTAN TIMUR

Jln. Jenderal Sudirman Kav. 43 Blok H 1-2, Balikpapan. Telp. (0542) 421920, 427213.

Jln. Ir. Haji Juanda, Samarinda. Telp. (0541) 761193, 761194.

Jln. Diponegoro No. 11, Bontang. Telp. (0548) 21128, 21778.

Jln. Haji Isa III/89 Tanjung Redeb. Telp. (0554) 21976, 25669.


  • KALIMANTAN UTARA

Jln. Yos Sudarso No. 8A, Tarakan. Telp. (0551) 21260.

  • SULAWESI UTARA

Jln. 17 Agustus, Manado. Telp. (0431) 851667, 855724.

  • GORONTALO

Jln. Nani Wartabone No. 22, Gorontalo. Telp. (0435) 831554.

  • SULAWESI TENGAH

Jln. Towua No. 51 Tatura, Palu. Telp. (0451) 481212.

  • SULAWESI SELATAN

Jln. Gunung Bawakaraeng No. 222, Makassar. Telp. (0411) 452373, 452873.

Jln. Urip Sumorarjo Km 4.5, Pampang - Panakukang, Makassar. Telp, (0411) 441581, 441591.

Jln. Andi Kambo No. 99, Palopo. Telp. (0471) 21698, 22507.

  • SULAWESI TENGGARA

Jln. Eddy Sabara No. 392, Kendari. Telp. (0401) 3127326, 3131344, 3131355.

  • MALUKU

Jln. Said Perintah No. 57, Ambon. Telp. (0911) 342150, 342151.

Jln. Jenderal Achmad Yani, Ambon. Telp. (0911) 354035.

  • MALUKU UTARA

Jln. Kapten Patimura No. 02 Ternate, Telp. (0921) 21243.

  • PAPUA BARAT

Jln. Basuki Rahmat No. 06, Sorong. Telp. (0951) 331748.

  • PAPUA

Jln. Raya Abepura Bucen II No. 16 A, Jayapura. Telp. (0967) 533326.

Jln. Cendrawasih No. 28, Timika. Telp. (0901) 323259.

Demikian daftar Alamat Kantor BPJS/Jamsostek Indonesia. Semoga Artikel ini bermanfaat.

Baca juga : Cara cek saldo Jamsostek via Online atau via Sms
Read more

Kamis, 11 Juni 2015

Cara dan Syarat Pendaftaran BBPJS Online

Cara dan Syarat Pendaftaran BBPJS Online - Mendaftar peserta BPJS kesehatan dengan datang langsung di kantor BPJS memakan waktu lama, karena Anda harus antri dua kali. Pertama, ketika Anda menyerahkan formulir untuk mendapatkan virtual account number untuk digunakan pada saat melakukan pembayaran di Bank atau ATM dan kedua, ketika akan mengambil kartunya. Satu kali antrian bisa memakan waktu kurang lebih 4 jam bahkan lebih – setidaknya itu yang terjadi pada orang yang saya temui di kantor BPJS.

Satu-satunya cara yang efesien dan tidak ribet adalah daftar langsung secara online. Nah, jika Anda belum tahu cara daftar anggota BPJS kesehatan secara online, kali ini saya akan share informasinya berdasarkan pengalaman saya sendiri. Termasuk cara daftar bpjs kesehatan online tanpa NPWP.

A. Persyaratan dan Ketentuan.

Persyaratan yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan jika Anda mendaftar secara offline atau langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat.

B. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online.


Setelah Anda baca dan setuju dengan syarat dan ketentuannya, maka Anda bisa melanjutkan ke cara daftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id (silahkan klik);
  2. Setelah terbuka, silahkan baca ketentuannya dan jika Anda setuju maka silahkan centang: saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan kemudian klik tombol Pendaftaran yang berada di sebelah kanan bawah; 
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap: lihat Contoh disini
  4. Jika sudah terisi semua, dan Anda telah mencatat nomor register, silahkan klik tombol Simpan.
  5. Lalu buka email yang dikirimkan oleh BPJS. Di dalamnya terdapat Virtual Account Number dan formulir pendaftaran yang telah terisi dengan data Anda. Print keduanya lalu lakukan pembayaran di Bank atau ATM Mandiri, BRI atau BNI dengan menunjukkan Virtual Account Number tersebut. 
  6. Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka Anda tinggal mengambilnya di Kantor BPJS terdekat dengan menunjukkan:
– Bukti tanda pembayaran;
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotocopy surat nikah;
– Pas photo 3 x 4;
– Formulir Pendaftaran yang telah Anda print.
Dengan cara online ini, Anda dapat menghemat waktu Anda Terima kasih
Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
Read more

Contoh Pengisian Formulir Pendaftaran BBPJS Online



Keterangan:

Jenis Pendaftaran.
  • Pilihan pertama yang harus Anda tentukan adalah jenis pendaftaran. Jika Anda belum pernah terdaftar sebelumnya, silahkan pilih: Pendaftaran Peserta Baru. Jika Anda ingin mendaftarkan anak dan isteri Anda misalnya, silahkan pilih: Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan No. Registrasi.
No. Registrasi.
  • Nomor Registrasi tidak perlu diisi karena akan terisi secara otomatis setelah data yang Anda isikan benar. Jangan lupa untuk mencatat nomor registrasi Anda.
Nomor e-KTP.
  • Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda).
Nama Lengkap, TTL dan Status Pernikahan.
  • Isi sesuai dengan KTP.
No. Handphone.
  • Masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
NPWP.
  • Jika Anda belum punya nomor NPWP silahkan kosongi saja.
Kewarganegaraan.
  • Jika Anda adalah WNI, biarkan saja.
Kelas Perawatan.
  • Ada tiga level kelas perawatan sesuai dengan iuran (premi) yang Anda akan bayarkan tiap bulannya: Kelas I = 59.500/bulan, Kelas II = 42.500/bulan, dan Kelas III = 25.500/bulan.
Alamat.
  • Isikan alamat tempat tinggal domisili Anda untuk kepentingan surat menyurat.
Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  • Pilih tempat Anda berobat di dokter atau klinik terdekat dengan Anda atau yang sudah menjadi langganan Anda, dengan catatan sudah terdaftar di database BPJS.


No Rekening Bank.
  • Isi nomor rekening Anda untuk kepentingan penarikan iuran bulanan. Hanya tiga bank plat merah yaitu BNI, BRI dan Mandiri saja yang diterima. Jika belum memiliki salah satunya, silahkan buat.
Read more

Kamis, 02 April 2015

Tanpa Paklaringpun bisa Mengambil JAMSOSTEK/JHT

Tanpa Paklaringpun bisa Mengambil JAMSOSTEK/JHT - Berikut di bawah ini mengenai Seputar pertanyaan Tentang JAMSOSTEK,Mungkin Artikel ini bisa membantu bagi yang kesulitan dalam Pengambilan atau ke ikut sertaan dalam Program JAMSOSTEK.

Baca: Pencairan dana Jamsostek/BPJS/TK Via Online

paklaring

1.Pertanyaan : Bagaimana kalau kita sudah bekeluarga tetapi perusahan kita tidak memasukan keluarga dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan yang di tanggung hanya pekerja saja? Alasan perusahaan, karena kita pegawai kontrak waktu tertentu. Makasih. (0857152220XX)


Jawab : Anda bisa melaporkan tindakan perusahaan ke kantor dinas tenaga kerja setempat atau ke kantor Jamsostek, karena tindakan tersebut sudah melanggar UU N0.3 tahun 1993 tentang Jamsostek. Berdasarkan ketentuan setiap pekerja lajang iuran JPK-nya 3% dari upah dan yang berkeluarga 6% dari upah, yang semuanya dibayarkan oleh perusahaan. Jadi apapun status pekerja, iuran Jamsostek tersebut tetap kewajiban perusahaan.

2. Pertanyaan : Isteri saya jadi anggota Jamsostek sejak tahun 1998 dan berhenti bekerja tahun 2001. Namun dia tidak mendapat paklaring. Bisa tidak mengambil uang Jamsostek tanpa paklaring, dan kira-kira hangus hangus tidak uangnya. (0852137940XX)


Jawab : Isteri Anda bisa datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat, dan menginformasikan soal paklaring ini. Biasanya petugas akan memberikan formulir khusus tentang hal itu (tidak ada paklaring) dan menyatakan isteri Anda benar-benar bekerja di perusahaan tersebut. Selama dana Jaminan Hari Tua (JHT) belum disalurkan, dana JHT isteri Anda tidak akan hilang. Untuk mencairkan JHT, selain paklaring, persyaratan lainnya adalah kartu peserta Jamsostek, fotocopy KTP dan KK.

3. Pertanyaan : Assalammualaikum wrwb. Saya dulu pernah bekerja pada perusahaan swasta, pabrik baja (PT. THE MASTER STELL. MFG.CO) selama 8 tahun, sejak Maret 1992 s/d September 1999. Kemudian saya secara baik-baik mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, tanpa diberi pesangon. Status saya selama itu sudah sebagai karyawan tetap, dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Saya ingin menanyakan apakah saldo JHT saya masih ada. Mohon penjelasan untuk pencairannya. (0853511804XX)


Jawab : Waalaikum salam. Sepanjang Anda belum pernah mencairkan jaminan hari tua (JHT), maka dana JHT Anda masih tersimpan di Jamsostek berikut hasil pengembangan usahanya.Untuk mencairkannya, Anda bisa datang ke kantor Jamsostek terdekat dengan membawa kartu peserta Jamsostek (KPJ), fotocopy KTP dan KK, serta surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

4. Pertanyaan : Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) apakah bisa di wilayah terdekat? Untuk di Depok, di mana alamatnya. (0856974209XX)


Jawab : Pencairan dana JHT dapat dilakukan di kantor Jamsostek terdekat dengan alamat peserta atau di mana saja. Khusus untuk di Depok, Kantor Jamsostek beralamat : JL. Margonda Raya, No. 56, Komplek Ruko ITC Depok No. 38-39, Depok (0)21 7721 5101.

5. Pertanyaan : Assalammualaikum. Mohon informasi alamat kantor Jamsostek cabang Bekasi di mana? (0822629878XX)


Jawab : Waalaikum salam. Alamat kantor Jamsostek cabang Bekasi di Jl. Pramuka No. 29 Bekasi 17141 (di samping kantor PMI Cab. Bekasi) Phone : +62-21-884-3909.

6.Pertanyaan : Saya Muhadi dengan nomor kartu peserta Jamsostek (KPJ) 07007762359 dan terdaftar pada bulan 11 (November) tahun 2007. Apakah saya bisa mencairkan JHT pada bulan 12 (Desember 2012) jika saya keluar dari tempat bekerja. Tolong jawabannya. (0838723427XX).


Jawab : Jika melihat masa kepesertaan Anda, JHT sudah bisa dicairkan pada Desember 2012, dengan syarat Anda benar-benar sudah berhenti bekerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan (paklaring).

7. Pertanyaan : Bagaimana caranya agar kartu Jamsostek saya tetap hidup (berlaku) meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan yang dulu mendaftarkan saya. (021358787XX)


Jawab : Jika Anda sudah bekerja di perusahaan lain, Anda bisa minta personalia perusahaan tersebut untuk mendaftarkan kelanjutan kepesertaan Jamsostek Anda yang lama.
Sumber : http://poskotanews.com/
di kutip :http://www.jamsosindonesia.com/cetak/print_externallink/4539

Baca juga:
Read more

Minggu, 01 Maret 2015

Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan

Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan - Sejalan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti dikutip Sekretariat Kabinet, Selasa (31/12/2013), dalam Perpres yang diteken pada 27 Desember 2013 itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun mengenai kepesertaan ditegaskan, peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (iuran tidak ditanggung pemerintah) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya;
  2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya;
  3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota TNI;
  3. Anggota Polri;
  4. Pejabat negara;
  5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri;
  6. Pegawai swasta;
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a–f yang menerima upah.

Adapun yang dimaksud Bukan Pekerja terdiri atas:
  1. Investor;
  2. Pemberi kerja;
  3. Penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis kemerdekaan;
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya lima orang,” bunyi Pasal 5 Pepres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun kepesertaan yang langsung berlaku mulai 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan;
  2. Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan keluarganya;
  4. Peserta asuransi kesehatan persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes dan anggota keluarganya;
  5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan anggota keluarganya.

Pasal 6 Ayat (3) Perpres Nomor 111 Tahun 2013 ini menegaskan pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.

Adapun pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016, dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh pemberi kerja serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

“Dalam hal pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan,” bunyi Pasal 11 Perpres tersebut sembari menyebutkan, dalam hal ini iurannya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.

Iuran

Perpres ini menegaskan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah;
  1. Iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah; 
  2. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja;
  3. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 19.225. Adapun iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta.

Adapun iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014–30 Juni 2015 adalah 4,5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja; dan 0,5% dibayar oleh peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 16C Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu.

Adapun iuran jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja terdiri atas:

a. Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III;
b. Rp 42.500 untuk ruang perawatan Kelas II
c. Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

“Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tegas pasal 16I Perpres ini. (Ndw)
Sumber kutipan
Read more

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Ikut Serta Dalam Program BPJS

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Ikut Serta Dalam Program BPJS - sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). 
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
 
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS (Pasal 17 ayat (3) UU BPJS). 
Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS). 
PerluAnda ketahui bahwa yang termasuk jaminan sosial adalah: (lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – “UU SJSN”):
a.    jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.    jaminan hari tua;
d.    jaminan pensiun; dan
e.    jaminan kematian

 Masalah yang Anda alami termasuk dalam lingkup jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya yang dibayar oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat (1) UU SJSN). Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan (Pasal 20 ayat (2) UU SJSN). Yang termasuk sebagai anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU SJSN).
Read more

Jumat, 13 Februari 2015

Kabar Gembira Bagi Pekerja Swasta Tentang Program Jaminan Pensiun

Kabar Gembira Bagi Pekerja Swasta Tentang Program Jaminan Pensiun - Sebuah kabar gembira bagi para pekerja swasta. Pemerintah mengeluarkan terobosan baru terkait program Jaminan Pensiun (JP) untuk pekerja swasta. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2015. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menjadi tulang punggung dalam mengelola dana pensiun.

Dengan kebijakan itu, pegawai swasta bisa memperoleh fasilitas uang pensiun setelah usia 55 tahun. Program ini tidak hanya berlaku untuk pekerja kantoran, tetapi mereka yang bekerja secara informal dan profesi lain juga dapat mengikuti program JP. Konsekuensi pelaksanaan jaminan pensiun juga menimbulkan tuntutan diperlukannya penyesuaian terhadap pelaksanaan jaminan hari tua (JHT).

Salah seorang staf universitas swasta, Diah Ayu, menyambut baik rencana itu. Bahkan, dia setuju kalau gajinya dipotong sebagai kompensasi untuk dialihkan menjadi dana pensiun. Namun, ia menyarankan agar pemotongan tidak terlalu banyak dan lebih besar ditanggung perusahaan jika modelnya seperti iuran PT Jamsostek.

Dia mendukung kebijakan itu lantaran, misalnya, masa kerjanya tidak sampai memasuki masa pensiun, potongan gaji tersebut bisa diambil saat mengajukan resign atau diberhentikan perusahaan. “Saya setuju asalkan kalau kerja tak sampai pensiun, potongan gaji bisa diambil. Jadi fungsinya cuma seperti tabungan,” kata Diah kepada Republika, Rabu (26/11).

Selama ini, pekerja swasta juga menerima tunjangan jaminan hari tua (JHT) atau kadang disebut pesangon perusahaan. Bedanya, tunjangan JHT diberikan secara lump sum atau gelondongan ketika pekerja melewati usia produktif sesuai aturan berlaku.

Tentu saja ada pekerja yang senang dengan metode seperti itu, misalnya akan digunakan sebagai modal usaha. Namun, tidak sedikit pekerja yang khawatir tidak bisa mengelola dana JHT itu.

Kekhawatiran itu disebabkan tunjangan JHT akan habis dalam waktu singkat, sementara mereka yang sudah pensiun tidak memiliki pendapatan lain. Dikhawatirkan, ketidakmampuan mengatur keuangan bisa menyebabkan tingkat kesejahteraan para pensiunan swasta menurun.

Diah melanjutkan, program JP juga mesti mengatur pekerja swasta yang bekerja tidak sampai memasuki usia pensiun. Pasalnya, jangan sampai pekerja sudah dipotong gajinya, tapi fasilitas itu tidak bisa dinikmati ketika belum berusia di atas 55 tahun.
Hal itu jelas akan merugikan pekerja swasta yang mendapat bayaran bulanan tidak terlalu besar. Jadinya, lebih baik iuran bulanan tidak terlalu memberatkan pekerja swasta. “Kalau gaji kecil, tapi dipotong ya malah rugi,” ujarnya.

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Subhan Hadi, mengapresiasi kebijakan tersebut. Tentu saja hal itu secara tidak langsung akan menghapus diskriminasi fasilitas yang didapat pekerja swasta dengan pegawai negeri atau yang bekerja di pemerintahan. Sebagaimana kita tahu, pegawai negeri sipil (PNS), misalnya, akan menerima dana pensiun setelah masa pengabdian kepada negara sudah melewati batas maksimal.

“Nantinya mirip yang diterima PNS, pekerja swasta bisa merasa secure setelah pensiun. Catatannya, apakah BPJS Ketenagakerjaan mampu mengelola dan memiliki dana untuk menanggung pembayaran pekerja swasta?” ujar Subhan.

Menurut Subhan, dana pensiun yang didapat secara teratur akan diterima setiap bulan dengan nominal terukur. Keuntungan bagi pensiunan pegawai negeri adalah mereka masih menerima pendapatan dengan jumlah tetap yang bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Jumlah tunjangan pensiun akan diterima bertahap hingga sang penerima meninggal dunia. Enaknya, setelah penerima pensiun meninggal dunia, tunjangan masih bisa diterima istri hingga anaknya.

“Model Jaminan Pensiun pekerja swasta ini mirip dengan PNS, yang setiap bulannya dipotong. Ini negara ikut menanggung demi kebaikan pekerja swasta agar bisa menerima pensiun setelah tidak bekerja lagi,” kata Subhan.

Menutup kesenjanganSudah menjadi rahasia umum kalau pegawai swasta selama ini merasa dinomorduakan oleh pemerintah. Hal itu dapat ditangkap dari obrolan sehari-hari dan suasana batin mereka yang pekerjaannya bukan sebagai abdi negara. “Enak jadi PNS, dapat tunjangan setelah pensiun,” “Pegawai swasta, rawan dipecat, tidak dapat uang pensiun.”

Begitu obrolan yang dapat ditangkap dari percakapan mereka yang selama ini tidak merasakan fasilitas JP. Sebenarnya, kalau mau jujur, perkataan-perkataan yang muncul itu lebih sebagai bentuk kekhawatiran pekerja swasta dalam menyongsong hari tua.

Mengapa? Tiadanya pendapatan tetap bagi seseorang ketika menjalani kehidupan sehari-hari tentu menimbulkan keresahan. Apalagi, selama hidupnya mereka terbiasa mendapat penghasilan bulanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Memang kasus itu tidak bisa digeneralisasi. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa perbedaan perlakuan pemerintah tetap memunculkan gap psikologis antara pekerja swasta dan pegawai negeri serta abdi negara lainnya.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, mendesak pemerintah agar manfaat berkala JP yang diterima pekerja swasta sebesar 75 persen dari gaji terakhir yang diterima. Program JP yang berbasis tabungan dan asuransi sosial, dibagi dalam dua kategori, yakni pekerja yang sudah mengabdi lebih 15 tahun dan kurang 15 tahun.

Pembedaan fasilitas itu dengan mempertimbangkan aspek untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, antara lain, pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi, dan pendidikan.

“Besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja swasta harus sama dengan PNS, TNI, dan Polri, serta pekerja BUMN,” ujar Rusdi. “Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak.”

Pertanyaannya sekarang, mampukah BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanah yang terbilang berat ini? Terkait dengan kewajiban menyelenggarakan program JP yang akan berdampak pada peningkatan jumlah peserta dan pengelolaan dana, BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah mengantisipasinya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan program ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja 15 tahun ke atas. Gaji yang diterima 40-50 persen dari upah terakhir. Kalau di atas 15 tahun, peserta bisa mendapat pensiun per bulan. “Kalau di bawah 15 tahun bisa diambil tunai,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mengantisipasi meningkatnya peserta pensiun dengan menyiapkan semua perangkat, termasuk sistem pelayanan. Tujuannya ialah tidak terjadi kemandegan atau penurunan pelayanan akibat jumlah tenaga kerja yang terbatas, tapi harus melayani peserta pensiun yang membeludak.

“Badan ini juga menjalin kerja sama dengan perbankan yang menyediakan titik-titik pelayanan. Kini terdapat 512 titik pelayanan dan ditargetkan menjadi 1.000 pada akhir 2014,” kata Elvyn belum lama ini.

Karena ada aturan main dalam mengelola dana pensiun pekerja swasta, BPJS Ketenagakerjaan tengah menanti petunjuk dari pemerintah. Dengan kata lain, bersamaan dengan persiapan semua perangkat penunjang realisasi program JP, institusi yang dulunya bernama PT Jamsostek ini juga menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang Jaminan Pensiun Pekerja Swasta.
“Pensiun ini masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait. Setelah peraturan pemerintah itu disahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kampanye secara masif untuk menginfokan kepada pekerja dan perusahaan,” kata Elvyn.
di kutip dari  Republika.co.id

Read more

Minggu, 08 Februari 2015

Cara Mencairkan Uang/Dana JAMSOSTEK (JHT)


jamsostek-gspmii



Persyaratan berkas :
  1. Kartu Kepesertaan Jamsostek, udah pasti nih gan
  2. KTP asli dan foto copy, siapin aja gan minimal 1 copy.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, minimal 1 copy.
  4. Surat Keterangan Kerja terakhir, dimana kartu kita didaftarin oleh perusahaan yang bersangkutan dengan kartu jamsostek kita.
  5. Foto copy buku rekening tabungan, atas nama sendiri sih lebih bagus.
  6. Siap-siap materai Rp 6000, kalo diperlukan, minimal 1Fotocopy rekening perlu dilampirkan jika dana ingin ditransfer
Jika berkas sudah lengkap, langsung datang dan ambil no.antrian serta formulir "Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua"di satpam, untuk di hari pertama datang jangan mengharapkan untuk langsung cair, karena untuk di hari pertama kita hanya memasukkan data ke kantor Jamsostek, dan harus kepada yang bersangkutan tidak bisa dititipkan kepada orang lain.

Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
Read more

Cara Cek Saldo Jamsostek/JHT/BPJS Via Online Atau Via SMS

Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau Via SMS - Apakah anda akan cek saldo JAMSOSTEK/JHT/BPJS?, Bagai mana cara cek saldo jamsostek/JHT/BPJS?, Berikut saya akan memberikan cara Cek saldo jamsostek/bpjs via ONLINE/Internet atau SMS.



Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau Via SMS
Buat Teman-teman pekerja yang sudah mendaftar Jamsostek atau didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja biasanya untuk mengecek saldo JAMSOSTEK,JHT atau Jaminan Hari Tua dengan datang langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat atau lewat ATM BNI. Atau juga laporan Saldo Jamsostek tahunan dan biasanya laporan saldo dikirim melalui kantor tempat kita bekerja selama satu tahun sekali.

Untuk cara yang praktis dan tidak repot, sekarang cek saldo Jamsostek lebih mudah lewat media Internet Online atau melalui SMS yang bisa diakses dari mana saja anda berada. 
Persiapan Cara Cek Saldo Jamsostek/Jht - BPJS
Jamsostek/JHT/BPJS Via Online

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim
VIA ONLINE
Untuk persiapan cara cek saldo Jamsostek/JHT atau BPJS via Online/intrnet atau SMS, dengan syarat yang harus anda siapkan yaitu Kuota internet, kalo anda tidak punya kuota internet berarti anda tidak bisa melakukan cara via  Online atau via Internet, untuk cara cek menggunakan SMS berarti harus ada pulsa di Hp.hehe..
Langsung saja ke cara cek saldo Via Online:
  1. Silahkan buka website BPJS Ketenagakerjaan Disini
  2. Isi formulir yang ada dengan sebenar-benarnya
  3. Cek email pada kotak masuk atau spam folder untuk mendapatkan PIN Log In
  4. PIN Aktivasi dikirimkan melalui SMS ke nomor yang kita cantumkan
  5. Silahkan log in Disini
  6. Masukkan User ID EKTP atau email yang kita gunakan registrasi
  7. Setelah berhasil log in pilih menu Layanan,
  8. Pada kolom Layanan cek saldo JHT pilih aktivasi
  9. Masukkan Pin Aktivasi yang dikirim via SMS klik Enter
  10. Setelah berhasil melakuka aktivasi pilih menu cek saldo JHT dan submit.
  11. Selamat Saldo anda sudah berhasil ditampilkan
Apabila cara-cara diatas anda lakukan dengan benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa akun keanggotaaan anda di website Jamsostek sudah aktif anda bisa cek saldo dengan Login dengan user ID dan password yang anda daftarkan.

Via SMS
Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
Anda harus daftar dulu untuk mendapatkan no ID dengan cara mengirim sms dengan format sebagai berikut: 
REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung
Contoh : REG#08F01223456#040480#joko murdopo
kirim ke 08111009696

Update cara cek saldo via SMS terbaru 2016
Ketik REG # NoJamsostek/BPJS # Tanggal lahir # Nama Ibu Kandung kirim ke 2757
Contoh REG#
08F01223456#040480#joko murdopo kirim ke 2757


Maka anda akan mendapat balasan kurang lebih seperti ini :
TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 99992299. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA

Setelah mendapat SMS balasan seperti diatas untuk mengetahui saldo Jamsostek terakhir anda silahkan SMS kembali dengan format sebagai berikut: 
Saldo#No_Id
Contoh : Saldo#99992299
Kirim ke 2757

Tunggu sebentar dan apabila berhasil maka anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya tentang saldo anda yang isinya kurang lebih seperti ini :
SALDO JHT ANDA NO. ID 99992299 S.D 15 10 2012 RP. 500.000.000

Nah kira-kira seperti itu Cara cek saldo Jamsostek/JHT/BPJS via Online dan Cara cek saldo Jamsostek via SMS, Cara cek saldo jamsostek via Internet, dari berbagai sumber media dan Semoga bermanfaat.

Baca juga: 
 - Kabar Terbaru Cara Pencairan Dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT
 -Tabel Uang Pesangon, Penghargaan, Penggantian Hak dan Pisah untuk Berbagai Jenis Phk
Read more