Jumat, 09 Oktober 2015

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU 2015/2016 - Bagaimana Cara Pengambilan JAMSOSTEK JHT?, Apa syarat untuk mencairkan jamsostek JHT?, Berikut saya akan memberikan informasi Cara dan Syarat dalam pengambilan atau mencairkan jamsotek jht / BPJS JHT TK ( bpjs ketenagakerjaan ) terbaru. di bawah ini adalah Cara dan Syarat pengambilan Jamsostek Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK

Berikut ini Syarat Pengambilanya;
  • Kartu Peserta Jamsostek Tk/Ketenaga kerjaan
  • Paklaring atau Surat keterangan bekerja
  • KTP atau SIM
  • KK/Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
Saya akan memberi info dulu sebelum anda datang ke kantor Jamsostek JHT, saya akan ulas dulu tentang PP 46 pasal 9 ayat 1 & 2 yang baru berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, di mana pasal itu membatasi hanya untuk karyawan yang "benar - benar berhenti bekerja" artinya untuk Pengambilan Uang jamsostek JHT karyawan tersebut benar2 tidak bekerja kembali di tempat Perusahaan lain, alias benar menganggur, bilamana masih bekerja di perusahaan lain dan akan mencairkan JAMSOSTEK yang lama, mungkin akan di tolak sama petugas Jamsostek.

Saran saya jika mengajukan klaim JHT, siapkan semua persyaratan yang ditentukan seperti di bawah, dan apabila semua berkas dan sayarat sudah lengkap, pasti akan ada sesion interview dari petugas Jamsostek. Jika ditanya ketika interview , jawablah sesuai data - data anda, misalkan bekerja di mana saja?, berhenti bekerja tahun berapa?, dll. jika ditanya sekarang bekerja di mana?, bilang saja MENGANGGUR, ok.

Berikut ini Persayaratan yang harus di Siapkan;

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU.Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

Baca juga: Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Load disqus comments

0 komentar