Minggu, 01 Maret 2015

Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan

Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan - Sejalan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti dikutip Sekretariat Kabinet, Selasa (31/12/2013), dalam Perpres yang diteken pada 27 Desember 2013 itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun mengenai kepesertaan ditegaskan, peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (iuran tidak ditanggung pemerintah) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya;
  2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya;
  3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota TNI;
  3. Anggota Polri;
  4. Pejabat negara;
  5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri;
  6. Pegawai swasta;
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a–f yang menerima upah.

Adapun yang dimaksud Bukan Pekerja terdiri atas:
  1. Investor;
  2. Pemberi kerja;
  3. Penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis kemerdekaan;
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya lima orang,” bunyi Pasal 5 Pepres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun kepesertaan yang langsung berlaku mulai 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan;
  2. Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan keluarganya;
  4. Peserta asuransi kesehatan persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes dan anggota keluarganya;
  5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan anggota keluarganya.

Pasal 6 Ayat (3) Perpres Nomor 111 Tahun 2013 ini menegaskan pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.

Adapun pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016, dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh pemberi kerja serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

“Dalam hal pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan,” bunyi Pasal 11 Perpres tersebut sembari menyebutkan, dalam hal ini iurannya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.

Iuran

Perpres ini menegaskan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah;
  1. Iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah; 
  2. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja;
  3. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 19.225. Adapun iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta.

Adapun iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014–30 Juni 2015 adalah 4,5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja; dan 0,5% dibayar oleh peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 16C Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu.

Adapun iuran jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja terdiri atas:

a. Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III;
b. Rp 42.500 untuk ruang perawatan Kelas II
c. Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

“Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tegas pasal 16I Perpres ini. (Ndw)
Sumber kutipan
Load disqus comments

0 komentar