Selasa, 06 Oktober 2015

KABAR TERBARU PENCAIRAN JAMSOSTEK JHT ATAU BPJS JHT

Mau tahau kabar mengenai Jamsostek JHT?, Disini saya akan memberikan info mengenai seputar BPJS JHT ketenaga kerjaan, dan Cara mencairkan dana saldo kepesertaan Jamsostek JHT terbaru.

.
jamsostek jht

Mungkin sebelumnya semapat heboh ya mengenai masalah Pencairan Jamsostek JHT atau BPJS JHT ketenaga kerjaan sampai Live dan di perdebatkan di Tv lokal kita, dan sekarang setelah ada putusan/ketetapan dari Pemerintah mengenai Peraturan pencairan dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT, akhirnya para pekerja sudah tidak resah lagi mengenai hal itu lagi, karena  mulai 1 September 2015 Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK bisa di cairkan secara mudah setelah 1 bulan berhenti bekerja atau PHK.



Baca : SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

Sebagai pekerja yang merasa memiliki simpanan Uang/saldo di Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK, kemarin kita sempat di kecewakan dengan peraturan Jamsostek yang pada sebelumnya mengambil dana JHT ketika kita Pikun dan sudah tidak lagi kenal uang, ber umur 56 Thn, butul tidak?, karena Revisi peraturan Pemerintah tentang Jamsostek pada sebelumnya tidak perpihak kepada Rakyat untuk Pekerja/Buruh, Tapi sekarang dengan di tetapkanya  peraturan Pemerintah tentang Jamsostek No 46 Tahun 2015 mengenai persyaratan pengambilan uang JHT di jamsostek, mulai 1 September 2015 para Pekerja bisa mengambil Uang/dana JHT tanpa menunggu Mati umur 56 tahun, enak kan bisa buat modal untuk menyongsong hari tua?, atau buat bikin kontrakan agar tua kita nanti kerjanya tinggal ketuk pintu.hehe..


Lalu bagaimana jika saya punya 2 kartu jamsostek JHT?

Dari pengalaman saya kemarin antar kawan mengambil dana jamsostek JHT di bekasi, kawan saya bekerja di PT.DIAMOND COLD STORAGE di kawasan MM2100 cibitung, dan bekerja selam 2 tahun di daftarkan dan memiliki kartu Jamsostek, Sebelumnya dia sudah pernah bekerja di Perusahaan lain dan di daftarkan dan memiliki kartu jamsostek juga selama 7 tahun, Singkat kata kawan saya mau mencairkan dana JHT dari tempat dia bekerja di perusahaan sebelumnya dan saya antar mendatangi petugas jamsostek, ternyata kawan saya Nangis tidak bisa di cairkan saldo JHT- nya.

Apa alasanya Saldo JHT tidak bisa di cairkan?
Alasanya yaitu Jamsostek JHT tidak bisa di cairkan ketika pekerja itu masih punya hubungan kerja di perusahaan lain dan di daftarkan juga di jamsostek, walaupun pekerja itu memiliki 3 atau 4 kartu jamsostek JHT di perusahaan sebelumnya, terkecuali pekerja itu sudah benar - benar berhenti bekerja tidak ada hubungan lgi di perusahaan lain. kawan saya langsung nangis guling sambil gigit kaki meja,hehe..

Cara mencairkan Dana Jamsostek/BPJS ketenaga kerjaan (BPJS TK)
jika anda sudah 1 bulan berhenti bekerja entah Resign/mengundurkan diri atau PHK dan memiliki kartu jamsostek JHT, segerahlah mendatangi kantor jamsostek terdekat.

Persiapkan persayaratan dan dokumen  yang akan saya berikan di bawah ini;

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel, ini masalah HAK pasti HRD mau membuatkan, kalo tidak mau berat pertanggung jawabanya di akherat.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai Kabar terbaru mengenai Pencairan Dana Jamsostek JHT dan BPJS TK ketenaga kerjaan.

Baca juga : Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Load disqus comments

0 komentar