Minggu, 01 Maret 2015

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Ikut Serta Dalam Program BPJS

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Ikut Serta Dalam Program BPJS - sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). 
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
 
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS (Pasal 17 ayat (3) UU BPJS). 
Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS). 
PerluAnda ketahui bahwa yang termasuk jaminan sosial adalah: (lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – “UU SJSN”):
a.    jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.    jaminan hari tua;
d.    jaminan pensiun; dan
e.    jaminan kematian

 Masalah yang Anda alami termasuk dalam lingkup jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya yang dibayar oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat (1) UU SJSN). Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan (Pasal 20 ayat (2) UU SJSN). Yang termasuk sebagai anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU SJSN).
Load disqus comments

0 komentar