Tampilkan postingan dengan label JAMSOSTEK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAMSOSTEK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2016

CARA VIA ONLINE PENCAIRAN DANA BPJS/TK/JHT - JAMSOSTEK

e-klaim
PUK  GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE & PT.SUKANDA DJAYA ONLINE - Informasi Cara dan Syarat Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS/TK/JHT ( Ketenagakerjaan ) Via Online. Berikut adalah cara mencairkan Dana BPJS/TK atau yang sering kita sebut JAMSOSTEK JHT/Jaminan Hari Tua dengan menggunakan Via Online atau e-klaim.
Jadi cara pengambilan dana JAMSOSTEK melalui ONLINE dengan e-klaim ternyata mudah dan nyaman tanpa harus antri seharian penuh, karena dengan pengambilan melalui Online kita bisa mencairkan dari rumah melalui Hp dan Laptop sambil tiduran di kasur dan berpelukan sama bantal guling.hehe... dan enaknya lagi sambil online kita bisa browsing membaca artikel saya yang lain seputar jamsostek BPJS/TK.

Berikut Tata Cara dan Syarat dalam pencairan JAMSOSTEK Via ONLINE


mencairkan dana jamsostek online
Gambar di atas bukanlah Kartu jamsostek atau kartu BPJS melainkan form e-klaim di halaman Web BPJS/TK KETENAGA KERJAAN INDONESIA.

Apa persayaratan dalam pengambilan Jamsostek Via Online?
Dalam pengambilan persyaratan yang wajib anda miliki adalah:
  • KTP elektrik/ e-KTP 
  • Memiliki 1 Kartu kepersetaan BPJS dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana untuk cara registrasi via Online e-Klaim?
Yang pertama harus anda lakukan untuk registrasi adalah anda harus mengisi kolom yang sudah di sediakan di web BPJS/TK Online seperti gambar di atas. Masuk ke alamat web BPJS/TK e-Klaim Disini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
  1. No E-KTP
    Masukan No E-KTP anda dan jangan sampai salah memasukan No KTP.
  2. Nama Lengkap
    Masukan Nama lengkap anda sesuai yang di kartu kepersertaan BPJS?TK.
  3. Tgl Lahir
    Masukan tanggal lahir anda sesuai KTP.
  4. No Peserta
    Masukan No kepersertaan BPJS ketenagakerjaan.
  5. Alasan Klaim
    Pilih alasan kenapa  mau mencairkan dana anda.
  6. Handphone
    Isikan No Handphone anda yang masih aktif karena bisa saja untuk konfirmasi klaim anda.
  7. Email
    Kolom email isikan alamat email anda yang masih aktif dan masih di gunakan. karena untuk mengkonfirmasi registrasi klaim anda.
Dan ingat semua harus di isi dengam benar karena kalau anda salah mengisi formulir e-klaim , contohnya jika salah mengisi No E-KTP di kolom pendaftaran e-klaim nanti ada pemberitahuan sepeti bawah ini.

" Data E-KTP anda tidak sama dengan data yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Silahkan anda mendatangi cabang terdekat untuk melakukan klaim "

Selanjutnya jika anda berhasil mengisi form e-klaim melalui Online dengan benar maka nanti anda akan mendapatkan PIN konfirmasi melalui No Handphon dan alamat email yang anda daftarkan di atas.

Lalu bagaimana setelah mendapatkan PIN Konfirmasi?
Setelah anda mendapatkan PIN Konfirmasi melalui SMS atau Email selanjutnya anda menuju ke proses registrasi kembali dengan memasukan PIN konfirmasi yang anda dapatkan tadi, setelah itu nanti anda disuruh memilih kantor cabang BPJS mana yang akan di tuju untuk pengambilan Uang.

Selanjutnya bagaimana setelah saya menentukan Kantor Cabang yang saya pilih?
Setelah anda memilih kantor cabang jamsostek/bpjs yang anda pilih. Selanjutnya proses perekaman yaitu mengisi semua data kepesertaan BPJS/TK dan meng Upload data dan dokumen yang di perlukan.

Jika proses perekaman sudah selesai nanti anda akan mendapatkan email konfirmasi dan memberitahukan bahwa proses perekaman anda sudah berhasil dan tunggu proses persetujuan. jika anda berhasil di setujui proses klaim anda. Nanti akan mendapatkan email dan menentukan jadwal untuk pengambilan klaim ke kantor cabang yang di setujui, dan mengambil No antrian fast track e-klaim. dan saat pengambilan dan pencairan dana, anda wajib menunjukan bukti registrasi e-klaim atau email registrasi e-klaim BPJS ketenaga kerjaan.

Sekian dan trima kasih itulah langkah - langka cara dan syarat mencairkan dan jamsostek/BPJS/TK/JHT ketenagakerjaan melalui atau dengan via ONLINE.

Baja juga selain cara mencairkan saldo jamsostek/BPJS via Online.
Read more

Jumat, 09 Oktober 2015

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU 2015/2016 - Bagaimana Cara Pengambilan JAMSOSTEK JHT?, Apa syarat untuk mencairkan jamsostek JHT?, Berikut saya akan memberikan informasi Cara dan Syarat dalam pengambilan atau mencairkan jamsotek jht / BPJS JHT TK ( bpjs ketenagakerjaan ) terbaru. di bawah ini adalah Cara dan Syarat pengambilan Jamsostek Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK

Berikut ini Syarat Pengambilanya;
  • Kartu Peserta Jamsostek Tk/Ketenaga kerjaan
  • Paklaring atau Surat keterangan bekerja
  • KTP atau SIM
  • KK/Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
Saya akan memberi info dulu sebelum anda datang ke kantor Jamsostek JHT, saya akan ulas dulu tentang PP 46 pasal 9 ayat 1 & 2 yang baru berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, di mana pasal itu membatasi hanya untuk karyawan yang "benar - benar berhenti bekerja" artinya untuk Pengambilan Uang jamsostek JHT karyawan tersebut benar2 tidak bekerja kembali di tempat Perusahaan lain, alias benar menganggur, bilamana masih bekerja di perusahaan lain dan akan mencairkan JAMSOSTEK yang lama, mungkin akan di tolak sama petugas Jamsostek.

Saran saya jika mengajukan klaim JHT, siapkan semua persyaratan yang ditentukan seperti di bawah, dan apabila semua berkas dan sayarat sudah lengkap, pasti akan ada sesion interview dari petugas Jamsostek. Jika ditanya ketika interview , jawablah sesuai data - data anda, misalkan bekerja di mana saja?, berhenti bekerja tahun berapa?, dll. jika ditanya sekarang bekerja di mana?, bilang saja MENGANGGUR, ok.

Berikut ini Persayaratan yang harus di Siapkan;

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU.Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

Baca juga: Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Selasa, 06 Oktober 2015

KABAR TERBARU PENCAIRAN JAMSOSTEK JHT ATAU BPJS JHT

Mau tahau kabar mengenai Jamsostek JHT?, Disini saya akan memberikan info mengenai seputar BPJS JHT ketenaga kerjaan, dan Cara mencairkan dana saldo kepesertaan Jamsostek JHT terbaru.

.
jamsostek jht

Mungkin sebelumnya semapat heboh ya mengenai masalah Pencairan Jamsostek JHT atau BPJS JHT ketenaga kerjaan sampai Live dan di perdebatkan di Tv lokal kita, dan sekarang setelah ada putusan/ketetapan dari Pemerintah mengenai Peraturan pencairan dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT, akhirnya para pekerja sudah tidak resah lagi mengenai hal itu lagi, karena  mulai 1 September 2015 Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK bisa di cairkan secara mudah setelah 1 bulan berhenti bekerja atau PHK.



Baca : SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

Sebagai pekerja yang merasa memiliki simpanan Uang/saldo di Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK, kemarin kita sempat di kecewakan dengan peraturan Jamsostek yang pada sebelumnya mengambil dana JHT ketika kita Pikun dan sudah tidak lagi kenal uang, ber umur 56 Thn, butul tidak?, karena Revisi peraturan Pemerintah tentang Jamsostek pada sebelumnya tidak perpihak kepada Rakyat untuk Pekerja/Buruh, Tapi sekarang dengan di tetapkanya  peraturan Pemerintah tentang Jamsostek No 46 Tahun 2015 mengenai persyaratan pengambilan uang JHT di jamsostek, mulai 1 September 2015 para Pekerja bisa mengambil Uang/dana JHT tanpa menunggu Mati umur 56 tahun, enak kan bisa buat modal untuk menyongsong hari tua?, atau buat bikin kontrakan agar tua kita nanti kerjanya tinggal ketuk pintu.hehe..


Lalu bagaimana jika saya punya 2 kartu jamsostek JHT?

Dari pengalaman saya kemarin antar kawan mengambil dana jamsostek JHT di bekasi, kawan saya bekerja di PT.DIAMOND COLD STORAGE di kawasan MM2100 cibitung, dan bekerja selam 2 tahun di daftarkan dan memiliki kartu Jamsostek, Sebelumnya dia sudah pernah bekerja di Perusahaan lain dan di daftarkan dan memiliki kartu jamsostek juga selama 7 tahun, Singkat kata kawan saya mau mencairkan dana JHT dari tempat dia bekerja di perusahaan sebelumnya dan saya antar mendatangi petugas jamsostek, ternyata kawan saya Nangis tidak bisa di cairkan saldo JHT- nya.

Apa alasanya Saldo JHT tidak bisa di cairkan?
Alasanya yaitu Jamsostek JHT tidak bisa di cairkan ketika pekerja itu masih punya hubungan kerja di perusahaan lain dan di daftarkan juga di jamsostek, walaupun pekerja itu memiliki 3 atau 4 kartu jamsostek JHT di perusahaan sebelumnya, terkecuali pekerja itu sudah benar - benar berhenti bekerja tidak ada hubungan lgi di perusahaan lain. kawan saya langsung nangis guling sambil gigit kaki meja,hehe..

Cara mencairkan Dana Jamsostek/BPJS ketenaga kerjaan (BPJS TK)
jika anda sudah 1 bulan berhenti bekerja entah Resign/mengundurkan diri atau PHK dan memiliki kartu jamsostek JHT, segerahlah mendatangi kantor jamsostek terdekat.

Persiapkan persayaratan dan dokumen  yang akan saya berikan di bawah ini;

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel, ini masalah HAK pasti HRD mau membuatkan, kalo tidak mau berat pertanggung jawabanya di akherat.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai Kabar terbaru mengenai Pencairan Dana Jamsostek JHT dan BPJS TK ketenaga kerjaan.

Baca juga : Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Sabtu, 04 Juli 2015

Revisi Aturan Baru JHT, Satu Bulan Setelah PHK Dana JHT Akan Tetap Cair



Dengan adanya revisi ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan dapat langsung mencairkan JHT,Tanpa harus menunggu waktu 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun. JHT akan dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHK.

bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian, bisa mencairkan dana JHT satu bulan pascakeluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun,ini baru rencana Revisi belum menjadi ketetapan hukum.04/07/15 22.07.
Baca aturan juga: Kabar Terbaru Aturan Pencairan Dana Jamsostek JHT

Read more

Selasa, 16 Juni 2015

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia - Bagi Anda yang bingung mencari Alamat atau NoTelp kantor BPJS/Jamsostek  seluruh indonesia,di bawah ini adalah daftar Alamat atau NoTelp kantor BPJS/Jamsostek  seluruh indonesia :

Alamat Kantor [No Telp] BPJS/Jamsostek Indonesia

NANGGROE ACEH DARUSALAM

Jln. T.M Daud Beureuh No. 152, Banda Aceh. Telp. (0651) 23045, 635145.

Jln. T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe. Telp. (0645) 43635, 45873.

Jln. Swadaya No. 23, Meulaboh, Aceh Barat. Telp. (0655) 7006044, 7006043.

Jln. Teuku Cik Ditiro No 18, Langsa. Telp. (0641) 21886.

  • SUMATERA UTARA

Jln. Kapten Patimura No. 334, Medan. Telp. (061) 4536184, 4155674.

Jln. Medan Tanjung Morawa Km. 16,5. Komplek Ruko Morawa No. 3-4. Telp. (061) 7941709, 7941882.

Jln. Yos Sudarso No 36A, Medan. Telp. (061) 6628841, 6631291.

Jln. Sutomo No. 159 B-C, Kisaran. Telp. (0623) 43992, 43066.

Jln. Sakti Lubis No 5, Pematang Siantar. Telp. (0622) 22438.

Jln. MT Haryono No. 11, Sibolga. Telp. (0631) 22414, 21712.

Jln. Soekarno Hatta No. 469, Km 18, Binjai Timur. Telp. (061) 8820465, 8820466.

  • RIAU

Jln. Arifin Ahmad, Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office Rukan A11-A12, Pekanbaru. Telp. (0761) 8415848, 8415841.

Jln. Zaenal Abidin No. 26, Pekanbaru. Telp. (0761) 33257, 37384, 27036.

Jln. H.R Subrantas No. 41 A-B, Pekanbaru. Telp. (0761) 61707.

Jln. Bupati Tulus No. 66, Rengat. (0769) 21168.

Jln. Jawa No. 04, Duri. Telp. (0765) 598133.

Jln. Jenderal Sudirman No. 131, Dumai. Telp. (0765) 36728.

  • SUMATERA BARAT

Jln. Veteran No. 47 A, Padang. Telp. (0751) 22984, 22985.

Jln. Prof. Hazarin No. 12, Bukit Tinggi. Telp. (0752) 22894, 626590.

Jln. Cindur Mato No. 06, Solok, Telp. (0755) 20646.

  • KEPULAUAN RIAU

Gedung Jamsostek Rental Office Lantai 3.
Jln. Imam Bonjol Nagoya Office, Batam. Telp. (0778) 458324, 455920.

Jln. Radja Hadji No. 5-6, Batam. Telp. (0778) 322858.

Jln. Engku Putri, Tanjung Pinang. Telp. (0771) 315057, 315058, 315059.

  • JAMBI

Jln. Slamet Riyadi No. 16, Jambi. Telp. (0741) 61918, 63356, 65775, 667796.

Jln. Lintas Sumatera Km 0 No. 11, Muara Bungo. Telp. (0747) 22295.

  • SUMATERA SELATAN

Jln. Basuki Rahmat No. 1303 A-B, Palembang. Telp. (0711) 350309.

Jln. Jenderal Sudirman No. 131, Palembang. Telp. (0711) 310017.

Jln. Jenderal A. Yani No. 54B, Muara Enim. Telp. (0734) 423300.

  • BENGKULU

Jln. Kapuas Raya No. 82 Bengkulu. Telp. (0736) 20451.

  • KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jln. Jenderal Sudirman No. 09, Gobek, Pangkal Pinang. Telp. (0717) 431415.

  • LAMPUNG

Jln. Drs. Warsito No. 04, Teluk Betung, Bandar Lampung. Telp. (0721) 486036, 486783.

Jln. Negara No. 11, Bandar Jaya. Lampung Tengah. Telp. (0725) 572567

  • DKI JAKARTA

Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan. Telp. (021) 5207797 (Hunting 20 Lines)

Gd. Selatan Menara Jamsostek Lantai 8 Tower B. Jln. Gatot Subroto No. 38 Kav. 71-73. Jakarta Selatan. Telp. (021) 5229291.

DIPO Business Center
Jln. Jend Gatot Subroto Kav 51-52, Jakarta Pusat. Telp. (021) 2986111 s/d 115.

Mayapada Tower II (Lantai Dasar)
Jln. Jend. Sudirman Kav 27, Jakarta Selatan. Telp. (021)52892102 s/d 05.

Mutiara Bulding 4th Suite 403
Jln. Mampang Prapatan Raya No 10. Telp. (021) 7975207/7975208.

Menara Jamsostek Lt. 2
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan. Telp. (021) 5279318 s/d 23.

Jln. R. A Kartini Kav. 13 Cilandak Barat. Telp. (021) 75917963 s/d 72.

Jln. Bukit Gading Indah Blok I No 5-8, Jakarta Utara. Telp. (021) 4530123.

Jln. K.H. Wahid Hasyim No. 94, Jakarta Pusat. Telp. (021) 3905119, 3905029.

Gedung Bank Lippo Lt. 3
Jln. Daan Mogot No. 95 C, Jakarta Barat. Telp. (021) 5664269, 5659123, 5665332.

Jln. Salemba Raya No. 65 Jakarta. Telp. (021) 3905226, 3905227.

Jln. Pemuda Kav. 10 No. 90 Jakarta Timur. Telp. (021) 47868141 s/d 43.

Gedung Bank Liman Int. Lt. 2
Jln. Ir. H. Juanda No. 12 Jakarta Pusat. Telp. (021) 3857701, 3857775, 3857702.

Gedung PT Astra Agrolestari Tbk.
Kawasan Industri Pulogadung. Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jakarta Timur. Telp. (021) 4616555

Gedung Cawang Kencana Lt. 7 Suite 703 & 704
Jln. Mayjen Kav. 22 Jakarta. Telp. (021) 8007971, 8002659, 8002660.

Wisma ADR. Jln. Pluit Raya 1 No.1, Jakarta Utara. Telp. (021) 66695182 s/d 184.

Wijaya Grand Center Blok G 18-19.
Jln. Darmawangsa III, Kebayoran Baru. Telp. (021) 7233315-17.

Gedung Green Boutique Blok C No 5
Jln. Arteri Mangga Dua Raya Centre. Telp. (021) 6286534, 6286535.

Jln. Kramat Jaya No. 22 B-C, Koja, Jakarta Utara. Telp. (021) 4353438, 4353441, 4353451, 4353529.

Komplek Naga Sakti Blok 6D
Jln. Daan Mogot Km. 14, Jakarta Barat. Telp. (021) 54395596, 54395598.

  • BANTEN

Jln. Ahmad Yani No 108, Serang. Telp. (0254) 229451.

Jln. Jend A Yani No. 1154, Serang. Telp. (0254) 250155, 200794.

Jln. Perintis Kemerdekaan II Kav. 14, Tangerang. Telp. (021) 5587403, 5524110.

Komplek Sasa Plaza Blok B No. 26, Pasar Kemis. Jln. Gatot Subroto, Jatiuwung, Tangerang. Telp. (021) 5910441, 5912978, 5912385.

Ruko BSD Sektor IV Blok RS
Jln. Rinjani III/5 No. 38 Serpong, Tangerang. Telp. (021) 53153735, 53153736.

Ruko Citra Raya Blok K1 No. 28, Cikuoa, Tangerang. Telp. (021) 59401956, 59401988.

  • JAWA BARAT

Gedung Soilens Lt. III
Jln. P. Hasan Mustofa No. 39, Bandung. Telp. (021) 7275736, 7204486, 7102733, 7200610, 7102732

Jln. Soekarno Hatta No. 592, Bandung, Telp. (021) 7500380.

Jln. BKR No. 54 D, Bandung, Telp. (022) 5204194.

Komp. Ruko ITC Depok No. 38-39
Jln. Margonda Raya No. 56, Depok. Telp. (021) 77215101.

Jln. Pramuka No. 29, Bekasi, Telp. (021) 8843909.

Office Park Kws. Industri Jababeka Tahap II
Jln. Cikarang Baru No. 12, Bekasi. Telp. (021) 89113873 s/d 75.

Gedung Bank Tata Cabang Karawang
Jln. Tuparev No. 399 Karawang, Telp. (0267) 411439.

Jln. Pemuda No. 8A Bogor, Telp. (0251) 318179, 317923, 374040.

Jln. Terusan Ibrahim, Singadilaga 14, Purwakarta. Telp. (0264) 231108, 214917.

Jln. Evakuasi No. 11B, Cirebon. Telp. (0231) 485660.

Jln. Raya Sangkuriang No. 15, Cimahi. Telp. (022) 6626713, 6626717.

Jln. Raya Cileungsi Km 1 No 6, Jonggol, Bogor. Telp. (021) 8230763.

Jln. Raya Suryakencana No. 68, Sukabumi. Telp. (0266) 222481.

Jln. R.E Martadinata No. 260, Tasikmalaya. Telp. (0265) 327987, 327811.

  • JAWA TENGAH

Jln. Pemuda No. 130, Semarang. Telp. (024) 3559563, 3559564.

Jln. Soekarno Hatta No. 78 A, Semarang. Telp. (024) 76747997, 76746681.

Jln. Bhayangkara No. 42, Surakarta. Telp. (0271) 736637, 736630.

Jln. Soekarno Hatta No. 10, Ungaran. Telp. (024) 6923036, 6926928, 6926929.

Ruko Palm Town House Blok R5
Jln. Perintis Kemerdekaan, Tegal, Telp. (0283) 341545, 341546.

Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 8 Pakelan Magelang, Telp. (0293) 310430, 62417.

Jln. M.T. Haryono No. 18, Cilacap. Telp. (0282) 531388, 537979.

Jln. Jenderal S. Parman No. 80 Purwokerto, Telp. (0281) 642481/4/6.

Jln. Kopral Sayom No. 11, Karang Anom, Klaten Utara. Telp. (0272) 326602, 327331

Komp. Perkantoran Podosugih
Jln. Majapahit, Pekalongan. Telp. (0285) 425857, 425858.

Jln. Pramuka No. 368, Kudus. Telp. (0291) 437874.

  • YOGYAKARTA

Jln. Urip Sumoharjo No. 106, Yogyakarta. Telp. (0274) 519670, 518953, 519671

  • JAWA TIMUR

Jln. Diponegoro No. 06, Surabaya. Telp. (031) 5668979, 5687791.

Jln. Raya Jemur Sari No. 06, Surabaya. Telp. (031) 8438826.

Jln. Perak Timur No. 82, Surabaya. Telp. (031) 3523854, 3524460.

Jln. Raya Juanda No. 52, Sidoarjo. Telp. (031) 8663222.

Jln. Pahlawan Pinang Indah Blok A2 No. 1 - 4, Sidoarjo. Telp. (031) 8945592 s/d 94.

Jln. Karimun Jawa No. 06 Surabaya. Telp. (031) 5031183, 5032701, 5033856.

Jln. Dr. Sutomo No. 1, Malang. Telp. (0341) 354450, 367507.

Jln. Ir. H. Juanda No. 77, Pasuruan. Telp. (0343) 428165, 428188.

Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 121 A, Gresik.Tel. (031) 3975277, 3972121, 3984344.

Jln. Raya Jabon No. 10, Mojokerto, Telp. (0321) 324679, 392237.

Jln. Urip Sumoharjo No. 199 Kediri. Telp. (0354) 7003786, 7003787, 7003788.

Jln. A.Rahman Saleh No. 08, Madiun 63139. Telp. (0351) 492018, 462864.

Jln. Jaksa Agung Suprapto No. 49, Banyuwangi. Telp. (033) 3424754, 3410483, 3410848,

Jln. Slamet Riyadi No. 09. Blitar. Telp. (0342) 806778, 800987.

Jln. Diponegoro No. 18, Bojonegoro. Telp. (0353) 881978, 881835.

Jln. Halim Perdana Kusuma, Bangkalan - Madura. Telp. (031) 3093589, 3099184.

Jl. Gajah Mada No. 199, Jember. Telp. (0331) 486370, 487001.

  • BALI

Jln. Hayam Wuruk No. 143, Denpasar. Telp. (0361) 233622, 223145, 221425.

Jln. Dharma Giri Bypass Buruan, Gianyar. Telp. (0361) 945718, 945719.

  • NUSA TENGGARA BARAT

Jln. Langko No. 15, Mataram. Telp. (0370) 640127, 634714.


  • NUSA TENGGARA TIMUR

Jln. Cak Doko No. 45, Kupang. Telp. (0380) 833604.

  • KALIMANTAN BARAT

Jln. Achmad Yani No. 63, Pontianak. Telp. (0561) 732941, 767909.

  • KALIMANTAN TENGAH

Jln. RTA Milono Km. 35 No. 92, Palagkaraya. Telp. (0536) 3224972.

Jln. M.T. Haryono No. 77, Sampit. Telp. (0531) 21421, 31201.

Jln. Diponegoro No. 57, Pangkalanbun. Telp. (0532) 21266.

  • KALIMANTAN SELATAN

Jln. Brigjen H. Hasan Basri No. 84, Banjarmasin. Telp. (0511) 3302042, 3302043, 3302044.

Jln. Brigjen Hasan Basri No. 06 Kotabaru. Telp. (0518) 21895.

  • KALIMANTAN TIMUR

Jln. Jenderal Sudirman Kav. 43 Blok H 1-2, Balikpapan. Telp. (0542) 421920, 427213.

Jln. Ir. Haji Juanda, Samarinda. Telp. (0541) 761193, 761194.

Jln. Diponegoro No. 11, Bontang. Telp. (0548) 21128, 21778.

Jln. Haji Isa III/89 Tanjung Redeb. Telp. (0554) 21976, 25669.


  • KALIMANTAN UTARA

Jln. Yos Sudarso No. 8A, Tarakan. Telp. (0551) 21260.

  • SULAWESI UTARA

Jln. 17 Agustus, Manado. Telp. (0431) 851667, 855724.

  • GORONTALO

Jln. Nani Wartabone No. 22, Gorontalo. Telp. (0435) 831554.

  • SULAWESI TENGAH

Jln. Towua No. 51 Tatura, Palu. Telp. (0451) 481212.

  • SULAWESI SELATAN

Jln. Gunung Bawakaraeng No. 222, Makassar. Telp. (0411) 452373, 452873.

Jln. Urip Sumorarjo Km 4.5, Pampang - Panakukang, Makassar. Telp, (0411) 441581, 441591.

Jln. Andi Kambo No. 99, Palopo. Telp. (0471) 21698, 22507.

  • SULAWESI TENGGARA

Jln. Eddy Sabara No. 392, Kendari. Telp. (0401) 3127326, 3131344, 3131355.

  • MALUKU

Jln. Said Perintah No. 57, Ambon. Telp. (0911) 342150, 342151.

Jln. Jenderal Achmad Yani, Ambon. Telp. (0911) 354035.

  • MALUKU UTARA

Jln. Kapten Patimura No. 02 Ternate, Telp. (0921) 21243.

  • PAPUA BARAT

Jln. Basuki Rahmat No. 06, Sorong. Telp. (0951) 331748.

  • PAPUA

Jln. Raya Abepura Bucen II No. 16 A, Jayapura. Telp. (0967) 533326.

Jln. Cendrawasih No. 28, Timika. Telp. (0901) 323259.

Demikian daftar Alamat Kantor BPJS/Jamsostek Indonesia. Semoga Artikel ini bermanfaat.

Baca juga : Cara cek saldo Jamsostek via Online atau via Sms
Read more

Kamis, 11 Juni 2015

Cara dan Syarat Pendaftaran BBPJS Online

Cara dan Syarat Pendaftaran BBPJS Online - Mendaftar peserta BPJS kesehatan dengan datang langsung di kantor BPJS memakan waktu lama, karena Anda harus antri dua kali. Pertama, ketika Anda menyerahkan formulir untuk mendapatkan virtual account number untuk digunakan pada saat melakukan pembayaran di Bank atau ATM dan kedua, ketika akan mengambil kartunya. Satu kali antrian bisa memakan waktu kurang lebih 4 jam bahkan lebih – setidaknya itu yang terjadi pada orang yang saya temui di kantor BPJS.

Satu-satunya cara yang efesien dan tidak ribet adalah daftar langsung secara online. Nah, jika Anda belum tahu cara daftar anggota BPJS kesehatan secara online, kali ini saya akan share informasinya berdasarkan pengalaman saya sendiri. Termasuk cara daftar bpjs kesehatan online tanpa NPWP.

A. Persyaratan dan Ketentuan.

Persyaratan yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan jika Anda mendaftar secara offline atau langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat.

B. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online.


Setelah Anda baca dan setuju dengan syarat dan ketentuannya, maka Anda bisa melanjutkan ke cara daftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id (silahkan klik);
  2. Setelah terbuka, silahkan baca ketentuannya dan jika Anda setuju maka silahkan centang: saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan kemudian klik tombol Pendaftaran yang berada di sebelah kanan bawah; 
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap: lihat Contoh disini
  4. Jika sudah terisi semua, dan Anda telah mencatat nomor register, silahkan klik tombol Simpan.
  5. Lalu buka email yang dikirimkan oleh BPJS. Di dalamnya terdapat Virtual Account Number dan formulir pendaftaran yang telah terisi dengan data Anda. Print keduanya lalu lakukan pembayaran di Bank atau ATM Mandiri, BRI atau BNI dengan menunjukkan Virtual Account Number tersebut. 
  6. Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka Anda tinggal mengambilnya di Kantor BPJS terdekat dengan menunjukkan:
– Bukti tanda pembayaran;
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotocopy surat nikah;
– Pas photo 3 x 4;
– Formulir Pendaftaran yang telah Anda print.
Dengan cara online ini, Anda dapat menghemat waktu Anda Terima kasih
Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
Read more

Contoh Pengisian Formulir Pendaftaran BBPJS Online



Keterangan:

Jenis Pendaftaran.
  • Pilihan pertama yang harus Anda tentukan adalah jenis pendaftaran. Jika Anda belum pernah terdaftar sebelumnya, silahkan pilih: Pendaftaran Peserta Baru. Jika Anda ingin mendaftarkan anak dan isteri Anda misalnya, silahkan pilih: Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan No. Registrasi.
No. Registrasi.
  • Nomor Registrasi tidak perlu diisi karena akan terisi secara otomatis setelah data yang Anda isikan benar. Jangan lupa untuk mencatat nomor registrasi Anda.
Nomor e-KTP.
  • Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda).
Nama Lengkap, TTL dan Status Pernikahan.
  • Isi sesuai dengan KTP.
No. Handphone.
  • Masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
NPWP.
  • Jika Anda belum punya nomor NPWP silahkan kosongi saja.
Kewarganegaraan.
  • Jika Anda adalah WNI, biarkan saja.
Kelas Perawatan.
  • Ada tiga level kelas perawatan sesuai dengan iuran (premi) yang Anda akan bayarkan tiap bulannya: Kelas I = 59.500/bulan, Kelas II = 42.500/bulan, dan Kelas III = 25.500/bulan.
Alamat.
  • Isikan alamat tempat tinggal domisili Anda untuk kepentingan surat menyurat.
Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  • Pilih tempat Anda berobat di dokter atau klinik terdekat dengan Anda atau yang sudah menjadi langganan Anda, dengan catatan sudah terdaftar di database BPJS.


No Rekening Bank.
  • Isi nomor rekening Anda untuk kepentingan penarikan iuran bulanan. Hanya tiga bank plat merah yaitu BNI, BRI dan Mandiri saja yang diterima. Jika belum memiliki salah satunya, silahkan buat.
Read more