Tampilkan postingan dengan label Cara & Persyaratan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara & Persyaratan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Maret 2016

CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU

CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU | Bagaimana membuat SIM?, Cara membuat SIM ternyata mudah sekali, Untuk Persyaratan membuat SIM saya akan kasih tau tata caranya agar anda tidak bolak balik mengambil kekurangan berkas dan Persyaratan. Baca selengkapanya di bawah Cara dan Persyaratan Membuat SIM.


MEMBUAT SIM

SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, merupakan bukti sudah registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh Polri kepada seorang yang layak dan sudah di Uji untuk memenuhi Persyaratan Administrasi yaitu layak Sehat Jasmani dan Sehat Rohani, Sudah memahami Peraturan Rambu Lalu lintas dan Trampil dalam mengemudikan kendaran bermotor.

SIM sudah di atur dalam  Peraturan pemerintah dan Unadang - Undang RI, bahwa setiap yang menggunakan/ memakai kendaraan bermotor Wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).

Mengapa Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM?
Berikut saya sampaikan dasar hukumya:
  1. UU No. 2 Thn. 2002
    Pasal 14 ayat (1) b
    Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993 Pasal 216
Apa Fungsi dari SIM itu sendiri?
SIM merupakan sebagai sarana seperti:
  • Identifikasi/Jati Diri
  • Alat Bukti
  • Upaya Paksa
  • Pelayanan Masyarakat
Penjelasan SIM dan Golonganya
Sesuai dari Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM di Golongkan dan dengan syarat seperti di bawah:
  1. SIM A
    Persyaratan pemilik SIM A, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang di perbolehkan tidak melibihi dari 3.500 Kg.
  2. SIM A Khusus
    Persyaratan pemilik SIM A Khusus, Yaitu untuk kendaraan bermotor untuk roda 3 dengan karseri mobil/ Kajen VI yang di gunakan untuk angkutan Orang/barang ( bukan sepeda motor dengan kereta samping ).
  3. SIM B1
    Syarat SIM B1 yaitu untuk kendaraan bermotor dengan berat yang di perbolehkan tidak lebih dari 1.000 Kg.
  4. SIM B2
    Syarat SIM B2 yaitu untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang di perbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. SIM C
    Syarat SIM C yaitu untuk kendaraan bermotor khusus roda 2, yang di rancang dengan menggunakan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  6. SIM D
    Syarat SIM D di khususkan bagi pengemudi yang menyandang distabilitas/berkebutuhan khusus

Lalu Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat SIM?

Persyaratan Membuat SIM
Berikut persayaratan jika anda membuat SIM

  1. Permohonan Tertulis
  2. Bisa Membaca dan Menulis
  3. Memiliki dan Pengetahuan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor
  4. Batas Usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan B1/BII
  5. Trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Lulus Uji dan Praktek
Syarat Peningkatan SIM
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Berikut Tata Cara Persyaratan Mutasi SIM
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
Biaya Pembuatan SIM
PP 50/2010
  1. SIM A
    • Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    • Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    • Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    • Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    • Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    • Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    • Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Sekian dan trimakasih CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU dan Selamat Membuat SIM.

Baca Juga:
Read more

Rabu, 16 Maret 2016

CARA DAN PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK 2017

PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK - Apa itu SKCK?, Bagaimana persyaratan membuat SKCK?, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan di pendekan menjadi SKCK. Berikut di bawah ini Cara dan Persyaratan membuat SKCK terbaru.

SKCK
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
POLICE RECORD

Jadi isi dari SKCK itu sendiri adalah:
Catatan yang berisi Informasi atau keterangan bahwa anda adalah Orang yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum atau melanggar Hukum dan bisa diperlukan untuk bukti bahwa anda adalah orang baik - baik di mata hukum, agar pihak lain percaya bahwa anda bukan Penjahat,Buronan atau Teroris. jika anda pernah melakukan tindak kejahatan atau Kriminalitas jangan coba - coba bikin SKCK, bukanya anda di bikin nin SKCK, justru anda malah di kasih hadiah Gelang emas sama pak polisi alias di borgol.hehe..

Fungsi dari SKCK
  • Melamar Pekerjaan
    • Swasta
    • Negri ( CPNS, BUMN )
      Untuk CPNS dan BUMN, mengurus SKCK bukan di POLSEK, tapi di POLRES
    • Luar Negri ( TKI/TKW )
  • Sekolah Luar Negri
  • Mendirikan Usaha
  • Imigrasi
  • Mengadopsi Anak

Langsung saja ke Cara dan Persyaratan

Langkah Pertama membuat SKCK
Bikin surat pengantar RT/RW
Bilang ke pak RT/RW, Pak RT atau Pak RW saya mau bikin SKCK, pasti langsung di sambut hangat dan senyum sama Pak RT/RW. setelah dapat satu lembar surat keterang RT/RW langsung ke Kelurahan.

Buat Surat Pengantar Kelurahan
Datang ke kelurahan sambil membawa surat keterangan RT/RW, dan temuin Pak Lurah kalo tidak ada ya Sekretarisnya, dan bilang saja Pak Lurah atau Pak Sekdes, Pak saya mau membuat surat pengantar, buat bikin SKCK. Jika sudah dapat surat keterangan dari Kelurahan, anda langsung menuju ke POLSEK.
Persyaratan  SKCK terbaru:
Mempersiapkan Persyaratan
Untuk membuat SKCK syarat utamnya untuk datang ke kantor Polisi adalah anda berpakaian rapih, sopan dan pake sepatu, Dan persiapkan Uang Rp 30.000 untuk administrasi dalam pembuatan SKCK.

Berikut PERSYARATAN yang harus anda persiapkan:
  • Surat Pengantar Kelurahan
    Haus sesuai dengan domisili pemohon
  • Pas Foto 4x6 ( 6 lembar )
    Foto harus yang berwarna dengan latar belakang atau Background warna merah
  • Foto Copy KTP/SIM
    Untuk Fotocopy KTP/SIM cukup bawa satu lembar
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Akte Kelahiran

Proses Membuat SKCK

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidub yang sudah di sediakan di Kantor Polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan ( 6 bulan ), Setelah tanggal SKCK di terbitkan, apabila setelah melewati masa berlaku SKCK harus di perpanjang, bila di perlukan.

Cara Perpanjangan SKCK


Syarat Perpanjang SKCK baru:
  • Membawa SKCK lama yang telah habis masa berlakunya yang Asli/Legalisir
  • Membawa KTP/SIM
  • Membawa Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
  • Membawa Akta kelahiran/Surat kelahiran
  • Mebawa Pas Foto 4x6 terbaru 3 lembar berwarna
    Not: Jika anda baru mebuat SKCK anda membawa 6 lembar, jika perpanjang SKCK cukup membawa Pas Foto 3 lembar
  • Dan Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat Cara dan Persyaratan Membuat atau Bikin SKCK.
❖SARAT BIKIN SKCK❖SYARAT MEMBUAT SKCK❖CARA DAN PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK DAN PERPANJANG SKCK❖2016/2017

Baca Juga:
Read more

Selasa, 09 Februari 2016

CARA VIA ONLINE PENCAIRAN DANA BPJS/TK/JHT - JAMSOSTEK

e-klaim
PUK  GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE & PT.SUKANDA DJAYA ONLINE - Informasi Cara dan Syarat Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS/TK/JHT ( Ketenagakerjaan ) Via Online. Berikut adalah cara mencairkan Dana BPJS/TK atau yang sering kita sebut JAMSOSTEK JHT/Jaminan Hari Tua dengan menggunakan Via Online atau e-klaim.
Jadi cara pengambilan dana JAMSOSTEK melalui ONLINE dengan e-klaim ternyata mudah dan nyaman tanpa harus antri seharian penuh, karena dengan pengambilan melalui Online kita bisa mencairkan dari rumah melalui Hp dan Laptop sambil tiduran di kasur dan berpelukan sama bantal guling.hehe... dan enaknya lagi sambil online kita bisa browsing membaca artikel saya yang lain seputar jamsostek BPJS/TK.

Berikut Tata Cara dan Syarat dalam pencairan JAMSOSTEK Via ONLINE


mencairkan dana jamsostek online
Gambar di atas bukanlah Kartu jamsostek atau kartu BPJS melainkan form e-klaim di halaman Web BPJS/TK KETENAGA KERJAAN INDONESIA.

Apa persayaratan dalam pengambilan Jamsostek Via Online?
Dalam pengambilan persyaratan yang wajib anda miliki adalah:
  • KTP elektrik/ e-KTP 
  • Memiliki 1 Kartu kepersetaan BPJS dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana untuk cara registrasi via Online e-Klaim?
Yang pertama harus anda lakukan untuk registrasi adalah anda harus mengisi kolom yang sudah di sediakan di web BPJS/TK Online seperti gambar di atas. Masuk ke alamat web BPJS/TK e-Klaim Disini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
  1. No E-KTP
    Masukan No E-KTP anda dan jangan sampai salah memasukan No KTP.
  2. Nama Lengkap
    Masukan Nama lengkap anda sesuai yang di kartu kepersertaan BPJS?TK.
  3. Tgl Lahir
    Masukan tanggal lahir anda sesuai KTP.
  4. No Peserta
    Masukan No kepersertaan BPJS ketenagakerjaan.
  5. Alasan Klaim
    Pilih alasan kenapa  mau mencairkan dana anda.
  6. Handphone
    Isikan No Handphone anda yang masih aktif karena bisa saja untuk konfirmasi klaim anda.
  7. Email
    Kolom email isikan alamat email anda yang masih aktif dan masih di gunakan. karena untuk mengkonfirmasi registrasi klaim anda.
Dan ingat semua harus di isi dengam benar karena kalau anda salah mengisi formulir e-klaim , contohnya jika salah mengisi No E-KTP di kolom pendaftaran e-klaim nanti ada pemberitahuan sepeti bawah ini.

" Data E-KTP anda tidak sama dengan data yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Silahkan anda mendatangi cabang terdekat untuk melakukan klaim "

Selanjutnya jika anda berhasil mengisi form e-klaim melalui Online dengan benar maka nanti anda akan mendapatkan PIN konfirmasi melalui No Handphon dan alamat email yang anda daftarkan di atas.

Lalu bagaimana setelah mendapatkan PIN Konfirmasi?
Setelah anda mendapatkan PIN Konfirmasi melalui SMS atau Email selanjutnya anda menuju ke proses registrasi kembali dengan memasukan PIN konfirmasi yang anda dapatkan tadi, setelah itu nanti anda disuruh memilih kantor cabang BPJS mana yang akan di tuju untuk pengambilan Uang.

Selanjutnya bagaimana setelah saya menentukan Kantor Cabang yang saya pilih?
Setelah anda memilih kantor cabang jamsostek/bpjs yang anda pilih. Selanjutnya proses perekaman yaitu mengisi semua data kepesertaan BPJS/TK dan meng Upload data dan dokumen yang di perlukan.

Jika proses perekaman sudah selesai nanti anda akan mendapatkan email konfirmasi dan memberitahukan bahwa proses perekaman anda sudah berhasil dan tunggu proses persetujuan. jika anda berhasil di setujui proses klaim anda. Nanti akan mendapatkan email dan menentukan jadwal untuk pengambilan klaim ke kantor cabang yang di setujui, dan mengambil No antrian fast track e-klaim. dan saat pengambilan dan pencairan dana, anda wajib menunjukan bukti registrasi e-klaim atau email registrasi e-klaim BPJS ketenaga kerjaan.

Sekian dan trima kasih itulah langkah - langka cara dan syarat mencairkan dan jamsostek/BPJS/TK/JHT ketenagakerjaan melalui atau dengan via ONLINE.

Baja juga selain cara mencairkan saldo jamsostek/BPJS via Online.
Read more

Jumat, 09 Oktober 2015

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU 2015/2016 - Bagaimana Cara Pengambilan JAMSOSTEK JHT?, Apa syarat untuk mencairkan jamsostek JHT?, Berikut saya akan memberikan informasi Cara dan Syarat dalam pengambilan atau mencairkan jamsotek jht / BPJS JHT TK ( bpjs ketenagakerjaan ) terbaru. di bawah ini adalah Cara dan Syarat pengambilan Jamsostek Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK

Berikut ini Syarat Pengambilanya;
  • Kartu Peserta Jamsostek Tk/Ketenaga kerjaan
  • Paklaring atau Surat keterangan bekerja
  • KTP atau SIM
  • KK/Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
Saya akan memberi info dulu sebelum anda datang ke kantor Jamsostek JHT, saya akan ulas dulu tentang PP 46 pasal 9 ayat 1 & 2 yang baru berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, di mana pasal itu membatasi hanya untuk karyawan yang "benar - benar berhenti bekerja" artinya untuk Pengambilan Uang jamsostek JHT karyawan tersebut benar2 tidak bekerja kembali di tempat Perusahaan lain, alias benar menganggur, bilamana masih bekerja di perusahaan lain dan akan mencairkan JAMSOSTEK yang lama, mungkin akan di tolak sama petugas Jamsostek.

Saran saya jika mengajukan klaim JHT, siapkan semua persyaratan yang ditentukan seperti di bawah, dan apabila semua berkas dan sayarat sudah lengkap, pasti akan ada sesion interview dari petugas Jamsostek. Jika ditanya ketika interview , jawablah sesuai data - data anda, misalkan bekerja di mana saja?, berhenti bekerja tahun berapa?, dll. jika ditanya sekarang bekerja di mana?, bilang saja MENGANGGUR, ok.

Berikut ini Persayaratan yang harus di Siapkan;

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU.Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

Baca juga: Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Minggu, 08 Februari 2015

Cara Mencairkan Uang/Dana JAMSOSTEK (JHT)


jamsostek-gspmii



Persyaratan berkas :
  1. Kartu Kepesertaan Jamsostek, udah pasti nih gan
  2. KTP asli dan foto copy, siapin aja gan minimal 1 copy.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, minimal 1 copy.
  4. Surat Keterangan Kerja terakhir, dimana kartu kita didaftarin oleh perusahaan yang bersangkutan dengan kartu jamsostek kita.
  5. Foto copy buku rekening tabungan, atas nama sendiri sih lebih bagus.
  6. Siap-siap materai Rp 6000, kalo diperlukan, minimal 1Fotocopy rekening perlu dilampirkan jika dana ingin ditransfer
Jika berkas sudah lengkap, langsung datang dan ambil no.antrian serta formulir "Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua"di satpam, untuk di hari pertama datang jangan mengharapkan untuk langsung cair, karena untuk di hari pertama kita hanya memasukkan data ke kantor Jamsostek, dan harus kepada yang bersangkutan tidak bisa dititipkan kepada orang lain.

Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
Read more

Cara Cek Saldo Jamsostek/JHT/BPJS Via Online Atau Via SMS

Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau Via SMS - Apakah anda akan cek saldo JAMSOSTEK/JHT/BPJS?, Bagai mana cara cek saldo jamsostek/JHT/BPJS?, Berikut saya akan memberikan cara Cek saldo jamsostek/bpjs via ONLINE/Internet atau SMS.



Cara Cek Saldo Jamsostek via Online Atau Via SMS
Buat Teman-teman pekerja yang sudah mendaftar Jamsostek atau didaftarkan oleh perusahaan tempat anda bekerja biasanya untuk mengecek saldo JAMSOSTEK,JHT atau Jaminan Hari Tua dengan datang langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat atau lewat ATM BNI. Atau juga laporan Saldo Jamsostek tahunan dan biasanya laporan saldo dikirim melalui kantor tempat kita bekerja selama satu tahun sekali.

Untuk cara yang praktis dan tidak repot, sekarang cek saldo Jamsostek lebih mudah lewat media Internet Online atau melalui SMS yang bisa diakses dari mana saja anda berada. 
Persiapan Cara Cek Saldo Jamsostek/Jht - BPJS
Jamsostek/JHT/BPJS Via Online

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim
VIA ONLINE
Untuk persiapan cara cek saldo Jamsostek/JHT atau BPJS via Online/intrnet atau SMS, dengan syarat yang harus anda siapkan yaitu Kuota internet, kalo anda tidak punya kuota internet berarti anda tidak bisa melakukan cara via  Online atau via Internet, untuk cara cek menggunakan SMS berarti harus ada pulsa di Hp.hehe..
Langsung saja ke cara cek saldo Via Online:
  1. Silahkan buka website BPJS Ketenagakerjaan Disini
  2. Isi formulir yang ada dengan sebenar-benarnya
  3. Cek email pada kotak masuk atau spam folder untuk mendapatkan PIN Log In
  4. PIN Aktivasi dikirimkan melalui SMS ke nomor yang kita cantumkan
  5. Silahkan log in Disini
  6. Masukkan User ID EKTP atau email yang kita gunakan registrasi
  7. Setelah berhasil log in pilih menu Layanan,
  8. Pada kolom Layanan cek saldo JHT pilih aktivasi
  9. Masukkan Pin Aktivasi yang dikirim via SMS klik Enter
  10. Setelah berhasil melakuka aktivasi pilih menu cek saldo JHT dan submit.
  11. Selamat Saldo anda sudah berhasil ditampilkan
Apabila cara-cara diatas anda lakukan dengan benar maka akan muncul pemberitahuan bahwa akun keanggotaaan anda di website Jamsostek sudah aktif anda bisa cek saldo dengan Login dengan user ID dan password yang anda daftarkan.

Via SMS
Siapkan kartu Jamsostek / Nomor KPJ anda
Anda harus daftar dulu untuk mendapatkan no ID dengan cara mengirim sms dengan format sebagai berikut: 
REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung
Contoh : REG#08F01223456#040480#joko murdopo
kirim ke 08111009696

Update cara cek saldo via SMS terbaru 2016
Ketik REG # NoJamsostek/BPJS # Tanggal lahir # Nama Ibu Kandung kirim ke 2757
Contoh REG#
08F01223456#040480#joko murdopo kirim ke 2757


Maka anda akan mendapat balasan kurang lebih seperti ini :
TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 99992299. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA

Setelah mendapat SMS balasan seperti diatas untuk mengetahui saldo Jamsostek terakhir anda silahkan SMS kembali dengan format sebagai berikut: 
Saldo#No_Id
Contoh : Saldo#99992299
Kirim ke 2757

Tunggu sebentar dan apabila berhasil maka anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya tentang saldo anda yang isinya kurang lebih seperti ini :
SALDO JHT ANDA NO. ID 99992299 S.D 15 10 2012 RP. 500.000.000

Nah kira-kira seperti itu Cara cek saldo Jamsostek/JHT/BPJS via Online dan Cara cek saldo Jamsostek via SMS, Cara cek saldo jamsostek via Internet, dari berbagai sumber media dan Semoga bermanfaat.

Baca juga: 
 - Kabar Terbaru Cara Pencairan Dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT
 -Tabel Uang Pesangon, Penghargaan, Penggantian Hak dan Pisah untuk Berbagai Jenis Phk
Read more