CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU | Bagaimana membuat SIM?, Cara membuat SIM ternyata mudah sekali, Untuk Persyaratan membuat SIM saya akan kasih tau tata caranya agar anda tidak bolak balik mengambil kekurangan berkas dan Persyaratan. Baca selengkapanya di bawah Cara dan Persyaratan Membuat SIM.
SIM sudah di atur dalam Peraturan pemerintah dan Unadang - Undang RI, bahwa setiap yang menggunakan/ memakai kendaraan bermotor Wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).
Mengapa Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM?
Berikut saya sampaikan dasar hukumya:
- UU No. 2 Thn. 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c - Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993 Pasal 216
SIM merupakan sebagai sarana seperti:
- Identifikasi/Jati Diri
- Alat Bukti
- Upaya Paksa
- Pelayanan Masyarakat
Sesuai dari Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM di Golongkan dan dengan syarat seperti di bawah:
- SIM A
Persyaratan pemilik SIM A, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang di perbolehkan tidak melibihi dari 3.500 Kg. - SIM A Khusus
Persyaratan pemilik SIM A Khusus, Yaitu untuk kendaraan bermotor untuk roda 3 dengan karseri mobil/ Kajen VI yang di gunakan untuk angkutan Orang/barang ( bukan sepeda motor dengan kereta samping ). - SIM B1
Syarat SIM B1 yaitu untuk kendaraan bermotor dengan berat yang di perbolehkan tidak lebih dari 1.000 Kg. - SIM B2
Syarat SIM B2 yaitu untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang di perbolehkan lebih dari 1.000 Kg. - SIM C
Syarat SIM C yaitu untuk kendaraan bermotor khusus roda 2, yang di rancang dengan menggunakan kecepatan lebih dari 40 km/jam. - SIM D
Syarat SIM D di khususkan bagi pengemudi yang menyandang distabilitas/berkebutuhan khusus
Lalu Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat SIM?
Berikut persayaratan jika anda membuat SIM- Permohonan Tertulis
- Bisa Membaca dan Menulis
- Memiliki dan Pengetahuan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor
- Batas Usia
- 16 Tahun untuk SIM Golongan C
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- 20 Tahun untuk SIM Golongan B1/BII
- Trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Lulus Uji dan Praktek
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A UmumSyarat Peningkatan SIM
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
1. Prosedur keluar daerah lamaBerikut Tata Cara Persyaratan Mutasi SIM
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Pasal 255 PP 44/93Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
PP 50/2010Biaya Pembuatan SIM
- SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga:
0 komentar