Dengan adanya revisi ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan dapat langsung mencairkan JHT,Tanpa harus menunggu waktu 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun. JHT akan dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHK.
bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.
Untuk mereka yang terkena pengecualian, bisa mencairkan dana JHT satu bulan pascakeluar dari tempatnya bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun,ini baru rencana Revisi belum menjadi ketetapan hukum.04/07/15 22.07.
Baca aturan juga: Kabar Terbaru Aturan Pencairan Dana Jamsostek JHT
0 komentar