Jumat, 10 Juli 2015

Putusan Perkara PHK ( Habis Kontrak ) Yang di lakukan " PT.DIAMOND COLD STORAGE "

Pt.Diamond Cold Storage

Pt.Diamond Cold Storage telah memberikan syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT/Kontrak lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,kenapa bisa begitu...?, Mungkin kita sebagai buruh yang buta Hukum tidak tahu akan hal itu.

Maka dari itu adanya Serikat pekerja GSPMII di Pt.Diamond Cold Storage itu untuk menjembatani bagi Karyawan yang masih buta hukum agar paham dan tidak di rampas Hak-haknya oleh kebijakan Perusahan yang semakin menindas dalam mencari keuntung yang sebesar-besarnya dan itulah politik Kapitalis.

Sebelumnya PUK GSPMII " PT.DIAMOND COLD STORAGE " MEDIASIKAN KARYAWAN YANG DI HABISKAN KONTRAKNYA yang di lakukan " PT.DIAMOND COLD STORAGE " kepada Sdr:Tri Hartanto,Tamanuri,Adi Aryanto dan Masih Menunggu turun Anjuranya dari Disnaker Kab Bekasi.

Dan untuk terkait perkara PHK (habis kontrak) yg di lakukan " PT.DIAMOND COLD STORAGE " terhadap Sdr. Randi Wahyudi, Ade Sudrajat dan Muhamad Ramdhan, Disnaker Kab. Bekasi mengeluarkan Anjuran No. 567/2341/HI-Syaker/VII/2015 yaitu MENGANJURKAN kepada " PT.DIAMOND COLD STORAGE " agar mmberikan kepada pekerja tersebut diatas berupa :
  1. RANDI WAHYUDI
    • Uang pesangon Rp. 34.444.800,-
    • THR thun 2015 sebesar Rp. 2.930.000,-
    • Upah selama tidak d pekerjakan sampai bulan Juni 2015 sebesar Rp. 37.548.000,-
  2. ADE SUDRAJAT
    • Uang pesangon Rp. 28.704.000,-
    • THR thun 2015 sebesar Rp. 2.930.000,-
    • Upah selama tidak d pekerjakan sampai bulan Juni 2015 sebesar Rp. 37.548.000,-
  3. MUHAMMAD RAMDHAN
    • Uang pesangon Rp. 34.444.800,-
    • THR thun 2015 sebesar Rp. 2.930.000,-
    • Upah selama tidak d pekerjakan sampai bulan Juni 2015 sebesar Rp. 37.548.000,-

Demikian info yang bisa kami sampaikan,,semoga semakin setia dan bertambah solid bersama GSPMII dalam membela dan memperjuangkan Hak-hak anggotanya. HIDUP GSPMII !!! 

  • Ulasan:
Pt.Diamond Cold Storage Merupakan Perusahaan yang sifat pekerjaan tetap dalam Pasal 59 ayat (2) adalah pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus, tidak tergantung cuaca, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman merupakan Perusahan yang tidak boleh dengan adanya sistem  perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak.
Load disqus comments

2 komentar