Rabu, 02 Maret 2016

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PT.DIAMOND COLD STORAGE VS TATANG S DKK ( GSPMII )

Putusan Mahkamah Agung No 530 K/pdt.Sus-PHI/2015 " PT.DIAMOND COLD STORAGE " di wakili Chen Wa Tek selaku Direktur Utama PT.DIAMOND COLD STORAGE Vs Tatang Supriadi, DKK.


Bahwa Manajemen Pt.Diamond Cold Storage, Jl Halmahera, Cibitung MM2100 benar adanya telah memutasikan para Pengurus Serikat Pekerja ke berbagai Cabang Pt.Sukanda Djaya seperti:
  • Surabaya
  • Denpasar
  • Semarang
  • Ancol
Mengingat Tindakan yang di lakukan oleh Perusahaan Pt.Diamond Cold Storage tentang dugaan Pemberangusan Serikat pekerja ( Union Busting ) kepada PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE, yaitu dengan memutasikan 90% dari total 12 personil Pengurus Gspmii Pt.Diamond Cold Storage ke berbagai CABANG PT.SUKANDA DJAYA.

" Dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji itu kepada serikat Pekerja PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE, Perusahan PT.DIAMOND COLD STORAGE  harus berurusan dengan Hukum dan mempertanggunh jawabkan perbuatanya di PENGADILAN. dan Alhamdulillah di Pengadilan Negri Bandung ( PHI ) GSPMII menang. dan PT.DIAMOND COLD STORAGE mencoba Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG ( MA ). dan Alhasil.. Kasasi PT.DIAMOND COLD STORAGE tersebut tidak dapat di terima oleh Mahkamah Agung. dan Putusan di menangkan oleh Puk Gspmii Pt.Diamond Cold Storage "

gspmii pt.diamond cold storage

PT.DIAMOND COLD STORAGE wajib membayar Gaji selama tidak di Pekerjakan kepada Tatang Supriyadi, M. Sobirin, Fahru Firmansyah, Irpan Pebriana sejak bulan April 2014 - Februari 2016 dan di kembalikan lagi Bekerja di Bagian dan Jabatan semula di PERUSAHAAN PT.DIAMOND COLD STORAGE.

 

Berikut hasil Putusan Mahakamah Agung ( MA ) Pt.Diamond Cold Storage Vs Puk Gspmii Pt.Diamond Cold Storage Tatang Supriadi CS

Nomor 530 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tingkat Proses Kasasi
Tahun Register 2015
Jenis Perkara Perdata Khusus
Klasifikasi Perdata Khusus
Sub Klasifikasi PHI
Jenis Lembaga Peradilan MA
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Para Pihak PT. DIAMOND COLD STORAGE, diwakili Chen Wa Tek, selaku Direktur Utama VS 1. TATANG SUPRIYADI, DKK
Tahun 2015
Tanggal Musyawarah 23-09-2015
Tanggal Dibacakan 23-09-2015
Amar N.O
Catatan Amar Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DIAMOND COLD STORAGE tersebut tidak dapat diterima;
Tim PDT
Hakim Majelis
Hakim Ketua H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum
Hakim Anggota Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H
Panitera Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H
Yurisprudensi Ya
Status Tahanan Tidak
Berkekuatan Hukum Tetap Ya
Putusan Terkait
Kasasi 530 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama 200/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg

MENGADILI:
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DIAMOND
COLD STORAGE
tersebut tidak dapat diterima;

* Berikut Dalil dari PT.DIAMOND COLD STORAGE di Pengadilan Negri Bandung ( PHI ) ketika di gugat oleh PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE *

Gugatan Penggugat kabur karena dasar hukum gugatan tidak jelas merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak teliti dengan dasar sebagai berikut:

  1. Bahwa Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  2. Bahwa dalam hal ini dalil Penggugat pada halaman 1 butir 2 yang menyatakan Tergugat melakukan mutasi kepada Penggugat karena Penggugat masuk dalam organisasi kepengurusan PUK GSPMII dengan jabatan Sekretaris merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasarkan hukum dan tidak teliti;
    a. Bahwa dasar Tergugat melakukan mutasi untuk mencapai tujuan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam hal tercapainya keserasian yang tenteram dan dinamis untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja karyawan serta kesinambungan jalannya Perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang;
    b. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama yang berbunyi: "Mutasi adalah kepindahan/perubahan jabatan/tugas dan atau tentpat kerja yang lama ke yang baru dalam jabatan yang ditentukan oleh perusahaan dari satu jabatan ke jabatan lain, atau antar department dan antar lokasi dimana Perusahaan melakukan kegiatan operasional diseluruh Indonesia";
  3. Bahwa untuk mencapai tujuan Hubungan Industrial Pancasila dan untuk menjamin kesejahteraan karyawan maka mutasi yang dilakukan oleh Tergugat merupakan tindakan yang sesuai dengan prosedur yang berjalan dalam hal penilaian prestasi kerja dan berdasarkan kebutuhan manajemen perusahaan dalam rangka pemanfaatan tenaga kerja demi tercapainya tujuan operasional perusahaan yang lebih efektif;
  4. Bahwa mutasi bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan Serikat Pekerja tetapi semata-mata untuk kepentingan Perusahaan sehingga dalam hal ini perusahaan berwenang untuk memutasi karyawan dan berdasarkan iktikad baik karyawan wajib dan/atau bersedia ditempatkan dicabang perusahaan manapun diseluruh wilayah Indonesia untuk memajukan perusahaan sekaligus hak-hak karyawan tetap dapat dilaksanakan oleh perusahaan;

AMAR PUTUSAN
  • Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat (PT. Diamond Cold Storage) kepada Penggugat Tatang Supriyadi, Penggugat M. Sobirin, Penggugat Fahru Firmansyah, dan Penggugat Irfan Pebriana dari PT. Diamond Cold Storage Cabang Cibitung ke PT. Sukanda Djaya Cabang Surabaya dan Cabang Ancol-OKI Jakarta tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama PT. Diamond Cold Storage.
  • Memerintahkan Tergugat (PT. Diamond Cold Storage) untuk membayar upah kepada Para Penggugat yaitu, Tatang Supriyadi, M. Sobirin, Fahru Firmansyah, Irpan Pebriana sejak bulan April 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, masing-masing sebesar Rp2.496.400,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) per bulan.

Baca Juga:
Load disqus comments

0 komentar