Minggu, 05 Oktober 2014

Putusan dari DISNAKER Menganjurkan Joko Murdopo & Heru dipekerjakan kembali

Hasil putusan Anjuran dari DISNAKER bahwa sdr.Heru tri prasetyo dan sdrJoko Murdopo di Pekerjakan kembali di Pt.SKD cabang Cibtung selambat2nya 7 hari setelah di terimanya surt Anjuran ini,dan membayar upah dan Hak-haknya selama tidak di pekerjakan










Load disqus comments

0 komentar