Beberapa pengertian (pasal 1) :
- Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
- Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja peraturan perusahaan atau PKB.
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
- Perselisihan PHK adalah perselisian yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar SP/SB adalah perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
- Perundingan Bipartit adalah perundingan antara buruh dan SP/SB dengan Pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
- Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
- Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
- Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan, diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
- Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi Putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- Jenis perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan (Pasal 2).
- Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial pada usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah maka perselisihannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004(Pasal 123).
Penyelesaian melalui Bipartit (Pasal 3 – pasal 7) :
- Perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
- Apabila :
- salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak tercapai kesepakatan :
- Maka perundingan bipartit dianggap gagal.
- Apabila perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya perundingan telah dilakukan.
- Setelah instansi yang bertanggung jawab menerima pencatatan maka instansi tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi (untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antara SP/SB) atau melalui arbitrase (perselisihan kepentingan atau perselisihan antar SP/SB).
- Apabila para pihak tidak menetapkan pilihan selama dalam waktu 7 hari kerja maka instansi yang bertanggung jawab melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
- Dicapai kesepakatan penyelesaian maka :
- Dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
- Perjanjian Bersama lalu didaftarkan kepada Pengadian Hubungan Industrial dalam Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
- Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Penyelesaian melalui Mediasi (pasal 8 – pasal 16) :
- Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
- Dalam hal :
- Tercapai kesepakatan maka :
- Dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
- Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. (Penetapan adalah suatu tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara yang diajukan padanya sebelum hakim tersebut memeriksa dan memutus perkara pokok.)
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka :
- Mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.
- Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis; bila tidak memberikan jawaban dianggap menolak maka :
- Para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadian Negeri setempat dengan mengajukan gugatan.
- Bila para pihak menyetujui maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Apabila
Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak
yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama
didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. (Penetapan adalah suatu
tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara yang diajukan padanya
sebelum hakim tersebut memeriksa dan memutus perkara pokok.)
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Penyelesaian melalui Konsiliasi (pasal 17 – pasal 28 )
- Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat buruh bekerja setelah para pihak mengajukan permintaan secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
- Dalam hal :
- Tercapai kesepakatan maka :
- Dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
- Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
- Tidak tercapai kesepakatan maka :
- Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dan dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.
- Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak menerima anjuran tertulis.
- Bila tidak mengajukan pendapat dianggap menolak maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat dengan mengajukan gugatan.
- Bila para pihak menyetujui anjuran tertulis maka selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
- Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Penyelesaian melalui Arbitrase (pasal 29 – pasal 54)
- Meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SB/SP hanya dalam satu perusahaan.
- Penyelesaian melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan, dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase dan dibuat rangkap 3 dimana masing-masing pihak mendapatkan 1 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Bila para pihak telah menandatangani surat perjanjian arbitrase maka para pihak berhak memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan Menteri, dalam jumlah gasal sekurang-kurangnya 3 orang atau tunggal. Bila tidak setuju kedua-duanya maka atas permohonan salah satu pihak Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
- Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukkan arbiter (pemeriksaaan perselisihan selambat-lambatnya 3 hari kerja).
- Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
- Penyelesaian perselisihan oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak. Bila :
- Perdamaian tercapai maka :
- Arbiter/majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan arbiter/majelis arbiter dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
- Apabila Akta Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Akta Perdamaian didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
- Bila Pemohon Eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Akta Perdamaian maka Pemohon Eksekusi dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili Pemohon untuk diteruskan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
- Bila gagal maka arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
- Dalam sidang arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
- Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya.
- Dalam persidangan, arbiter/majelis arbiter berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu maupun memanggil seorang/lebih saksi atau saksi ahli.
- Apabila pada hari sidang para pihak/kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara patut maka arbiter/majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukkan arbiter dan tugasnya dianggap selesai.
- Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak/kuasanya tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, arbiter/majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak/kuasanya.
- Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap serta selambat-lambatnya 14 hari kerja harus sudah dilaksanakan dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.
- Dalam hal putusan arbitrase tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan (selambat-lambatnya 30 hari kerja).
- Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerjasejak ditetapkannya putusan arbiter apabila putusn diduga mengandung unsur-unsur :
- Surat/dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui atau dinyatakan palsu.
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembuhkan oleh pihak lawan.
- Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan.
- Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial .
- Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial (pasal 55 dan pasal 58).
- Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
- Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
- Oleh Hakim.
- Pengajuan gugatan (pasal 81, 82,83,85,86 dan 87).
- Gugatan
diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat buruh bekerja dengan dilampiri
uraian penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.
- Gugatan
oleh buruh atas PHK karena alasan telah melakukan kesalahan berat,
alasan tidak dapat bekerja karena dalam proses pidana dan alasan
mengundurkan diri atas kehendak buruh sendiri; dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterima atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha.
- Gugatan yang melibatkan lebih dari satu Penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
-
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum Tergugat
memberikan tanggapannya/jawabannya atas gugatan yang ditujukan
kepadanya.
- Apabila Tergugat sudah menanggapi, pencabutan gugatan oleh Penggugat akan dikabulkan apabila disetujui Tergugat.
- Dalam
hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti
perselisihan PHK maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus
terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan
kepentingan.
- SP/SB
dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk
beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
- Pemeriksaan dengan acara biasa (pasal 89 ayat (1), 93, 94, dan 96).
- Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak Penetapan Majelis Hakim,
maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
- Dalam
hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan
hari sidang berikutnya (selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal
penundaan dan diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali penundaan).
- Apabila
Penggugat atau Kuasa Hukumnya setelah dipanggil tidak datang menghadap
di Pengadilan pada sidang penundaan terakhir maka gugatannya dianggap
gugur, akan tetapi Penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi.
- Apabila
Tergugat atau Kuasa Hukumnya setelah dipanggil secara patut tidak datang
menghadap di Pengadilan pada sidang penundaan terakhir maka Majelis
Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri Tergugat
dengan Putusan Verstek.
- Terhadap Putusan Verstek ini pihak Tergugat/Kuasanya dapat mengajukan Perlawanan yang dilakukan dalam tenggat waktu 14 hariterhitung sejak pemberitahuan Putusan diterima Tergugat secara pribadi.
- Jika Putusan tidak diberitahukan kepada Tergugat maka Perlawanan masih bisa dilakukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan Putusan Verstek.
- Eksekusi atas Putusan Verstek akan tertunda apabila Putusan tersebut brsifat serta merta.
- Apabila
dalam Persidangan Pertama atau Persidangan Kedua, nyata-nyata Pengusaha
terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 155 UU 13/2003
maka Hakim Ketua Sidang harus sudah menjatuhkan Putusan Sela berupa
perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya
yang biasa diterima buruh.
- Dalam
hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela tidak
juga dilaksanakan oleh Pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita
Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Putusan Sela dan Penetapan tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Catatan :
Sita
Jaminan adalah Sita yang diletakkan/dibebankan kepada barang-barang
bergerak (misalnya: mobil) dan barang-barang tidak bergerak (misalnya:
tanah) milik Pengusaha sebagai ganti pembayaran seluruh upah buruh.
Alasan
peletakan sita jaminan adalah untuk menghindari usaha penggelapan atau
penyingkiran aset-aset pengusaha/perusahaan dari pihak pengusaha
sehingga ada pelunasan atas upah dan hak-hak lain yang biasa diterima
oleh buruh.
Penetapan
adalah suatu perintah dari Hakim yang menetapkan misalnya pengusaha
diharuskan membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh.
Upaya
hukum adalah suatu upaya/usaha dari pihak-pihak yang tidak dapat
menerima suatu Putusan Hakim kepada institusi yang ada diatasnya
misalnya mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi atas Putusan Hakim
pada Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri).
- Pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan pasal 99).
- Apabila
terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup
mendesak maka para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada
Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat
(dalam waktu 7 hari kerja).
- Apabila dikabulkan atau tidak dikabulkan maka tidak digunakan upaya hukum.
- Apabila
dikabulkan maka tenggang waktu untuk jawaban/tanggapan dan pembuktian
kedua belah pihak masing-masing ditentukan tidak lebih dari 14 hari
kerja.
Catatan :
Pembuktian
adalah suatu proses dimana pihak-pihak yang berperkara saling
mengajukan bukti-bukti di depan persidangan untuk menguatkan argumennya
misalnya : dengan mengajukan bukti Surat dan Saksi.
- Pengambilan Putusan oleh Majelis Hakim (pasal 109 dan 110).
- Putusan
mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB dalam
satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
- Putusan
mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK mempunyai kekuatan hukum
yang tetap apabila tidak diajuan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung
(selambat-lambatnya 14 hari kerja).
- Oleh Hakim Kasasi (pasal 114 dan 115).
- Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan PHK oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Permohonan Kasasi harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak Putusan pengadilan diberitahukan secara sah (biaya pendaftaran Kasasi tidak dikenakan kepada para pihak apabila nilai perkara kurang dari Rp 150.000.000,- dan apabila permohonan tidak dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan berarti Putusan tersebut telah siap untuk dilaksanakan).
- Pihak yang mengajukan Permohonan Kasasi wajib menyampaikan keberatan-keberatannya kepada Mahkamah Agung yang disusun dalam bentuk Memori Kasasi; terdiri dari : Judul, identitas para pihak, Putusan Pengadilan yang diajukan Kasasi, alasan-alasan Kasasi dan tuntutan yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim tingkat Kasasi. Memori Kasasi ini harus sudah diserahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak Permohonan Kasasi didaftarkan.
- Sementara untuk menanggapi Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Termohon Kasasi membuat Kontra Memori Kasasi yang harus diserahkan kepada Panitera selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya salinan Memori Kasasi; yang berisi bantahan terhadap dalil-dalil Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.
- Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan Permohonan Kasasi adalah : adanya ketidakwenangan pengadilan, kesalahan dalam penerapan hukum dan kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan (Pasal 30 UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
- Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan PHK pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
(sumber: babinrohis-nakertrans.org/tips-dan-trik/phk-penyelesaian-perselisihan-perburuhan-di-indonesia)
0 komentar