Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur
mengenai “hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara
sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja.
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003).
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi:
Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003).
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi:
- Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
- Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
- Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
- Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Baca juga : Aplikasi Android terbaik Gratis yang bisa Menghasilkan Uang, dan Gratis untuk membeli 1000 Diamond Line Let’s Get Rich.
0 komentar