Kamis, 01 Mei 2014

contoh kasus untuk memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah

Contoh: Bp. Garuda adalah karyawan PT. Diamond Jaya yang bergerak dalam bidang Makanan dan Minuman dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir ini pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya,termasuk Bp. Garuda.  Gaji terakhir yang diterima Bp. Gaaruda adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb


  1. Gaji pokok                                  : Rp. 2.400.000
  2. Tunjangan Tetap               :
    • Tunjangan masa kerja       : Rp. 400.000
    • Tunjangan jabatan             : Rp. 400.000
  3. Tunjangan Tidak Tetap     :
    • Tunjangan makan              : Rp. 550.000
    • Tunjangan kehadiran          : Rp. 550.000

Bp. Garuda juga masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp. Garuda?Alasan PHK Bp. Garuda adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang  dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Garuda berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak.
Total uang pesangon yang diterima Bp. Garuda untuk masa kerja 14 tahun adalah :
  • Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
  • Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
  • Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000  + (Rp. 400.000  + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp. 3.200.000  = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000

Maka total uang yang diterima oleh Bp. Garuda adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000  + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600
Enhanced by Zemanta
Load disqus comments

0 komentar