Kamis, 02 April 2015

Tanpa Paklaringpun bisa Mengambil JAMSOSTEK/JHT

Tanpa Paklaringpun bisa Mengambil JAMSOSTEK/JHT - Berikut di bawah ini mengenai Seputar pertanyaan Tentang JAMSOSTEK,Mungkin Artikel ini bisa membantu bagi yang kesulitan dalam Pengambilan atau ke ikut sertaan dalam Program JAMSOSTEK.

Baca: Pencairan dana Jamsostek/BPJS/TK Via Online

paklaring

1.Pertanyaan : Bagaimana kalau kita sudah bekeluarga tetapi perusahan kita tidak memasukan keluarga dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan yang di tanggung hanya pekerja saja? Alasan perusahaan, karena kita pegawai kontrak waktu tertentu. Makasih. (0857152220XX)


Jawab : Anda bisa melaporkan tindakan perusahaan ke kantor dinas tenaga kerja setempat atau ke kantor Jamsostek, karena tindakan tersebut sudah melanggar UU N0.3 tahun 1993 tentang Jamsostek. Berdasarkan ketentuan setiap pekerja lajang iuran JPK-nya 3% dari upah dan yang berkeluarga 6% dari upah, yang semuanya dibayarkan oleh perusahaan. Jadi apapun status pekerja, iuran Jamsostek tersebut tetap kewajiban perusahaan.

2. Pertanyaan : Isteri saya jadi anggota Jamsostek sejak tahun 1998 dan berhenti bekerja tahun 2001. Namun dia tidak mendapat paklaring. Bisa tidak mengambil uang Jamsostek tanpa paklaring, dan kira-kira hangus hangus tidak uangnya. (0852137940XX)


Jawab : Isteri Anda bisa datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat, dan menginformasikan soal paklaring ini. Biasanya petugas akan memberikan formulir khusus tentang hal itu (tidak ada paklaring) dan menyatakan isteri Anda benar-benar bekerja di perusahaan tersebut. Selama dana Jaminan Hari Tua (JHT) belum disalurkan, dana JHT isteri Anda tidak akan hilang. Untuk mencairkan JHT, selain paklaring, persyaratan lainnya adalah kartu peserta Jamsostek, fotocopy KTP dan KK.

3. Pertanyaan : Assalammualaikum wrwb. Saya dulu pernah bekerja pada perusahaan swasta, pabrik baja (PT. THE MASTER STELL. MFG.CO) selama 8 tahun, sejak Maret 1992 s/d September 1999. Kemudian saya secara baik-baik mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, tanpa diberi pesangon. Status saya selama itu sudah sebagai karyawan tetap, dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Saya ingin menanyakan apakah saldo JHT saya masih ada. Mohon penjelasan untuk pencairannya. (0853511804XX)


Jawab : Waalaikum salam. Sepanjang Anda belum pernah mencairkan jaminan hari tua (JHT), maka dana JHT Anda masih tersimpan di Jamsostek berikut hasil pengembangan usahanya.Untuk mencairkannya, Anda bisa datang ke kantor Jamsostek terdekat dengan membawa kartu peserta Jamsostek (KPJ), fotocopy KTP dan KK, serta surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

4. Pertanyaan : Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) apakah bisa di wilayah terdekat? Untuk di Depok, di mana alamatnya. (0856974209XX)


Jawab : Pencairan dana JHT dapat dilakukan di kantor Jamsostek terdekat dengan alamat peserta atau di mana saja. Khusus untuk di Depok, Kantor Jamsostek beralamat : JL. Margonda Raya, No. 56, Komplek Ruko ITC Depok No. 38-39, Depok (0)21 7721 5101.

5. Pertanyaan : Assalammualaikum. Mohon informasi alamat kantor Jamsostek cabang Bekasi di mana? (0822629878XX)


Jawab : Waalaikum salam. Alamat kantor Jamsostek cabang Bekasi di Jl. Pramuka No. 29 Bekasi 17141 (di samping kantor PMI Cab. Bekasi) Phone : +62-21-884-3909.

6.Pertanyaan : Saya Muhadi dengan nomor kartu peserta Jamsostek (KPJ) 07007762359 dan terdaftar pada bulan 11 (November) tahun 2007. Apakah saya bisa mencairkan JHT pada bulan 12 (Desember 2012) jika saya keluar dari tempat bekerja. Tolong jawabannya. (0838723427XX).


Jawab : Jika melihat masa kepesertaan Anda, JHT sudah bisa dicairkan pada Desember 2012, dengan syarat Anda benar-benar sudah berhenti bekerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan (paklaring).

7. Pertanyaan : Bagaimana caranya agar kartu Jamsostek saya tetap hidup (berlaku) meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan yang dulu mendaftarkan saya. (021358787XX)


Jawab : Jika Anda sudah bekerja di perusahaan lain, Anda bisa minta personalia perusahaan tersebut untuk mendaftarkan kelanjutan kepesertaan Jamsostek Anda yang lama.
Sumber : http://poskotanews.com/
di kutip :http://www.jamsosindonesia.com/cetak/print_externallink/4539

Baca juga:
Load disqus comments

0 komentar