Kamis, 17 Maret 2016

CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU

CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU | Bagaimana membuat SIM?, Cara membuat SIM ternyata mudah sekali, Untuk Persyaratan membuat SIM saya akan kasih tau tata caranya agar anda tidak bolak balik mengambil kekurangan berkas dan Persyaratan. Baca selengkapanya di bawah Cara dan Persyaratan Membuat SIM.


MEMBUAT SIM

SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, merupakan bukti sudah registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh Polri kepada seorang yang layak dan sudah di Uji untuk memenuhi Persyaratan Administrasi yaitu layak Sehat Jasmani dan Sehat Rohani, Sudah memahami Peraturan Rambu Lalu lintas dan Trampil dalam mengemudikan kendaran bermotor.

SIM sudah di atur dalam  Peraturan pemerintah dan Unadang - Undang RI, bahwa setiap yang menggunakan/ memakai kendaraan bermotor Wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).

Mengapa Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM?
Berikut saya sampaikan dasar hukumya:
  1. UU No. 2 Thn. 2002
    Pasal 14 ayat (1) b
    Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993 Pasal 216
Apa Fungsi dari SIM itu sendiri?
SIM merupakan sebagai sarana seperti:
  • Identifikasi/Jati Diri
  • Alat Bukti
  • Upaya Paksa
  • Pelayanan Masyarakat
Penjelasan SIM dan Golonganya
Sesuai dari Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM di Golongkan dan dengan syarat seperti di bawah:
  1. SIM A
    Persyaratan pemilik SIM A, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang di perbolehkan tidak melibihi dari 3.500 Kg.
  2. SIM A Khusus
    Persyaratan pemilik SIM A Khusus, Yaitu untuk kendaraan bermotor untuk roda 3 dengan karseri mobil/ Kajen VI yang di gunakan untuk angkutan Orang/barang ( bukan sepeda motor dengan kereta samping ).
  3. SIM B1
    Syarat SIM B1 yaitu untuk kendaraan bermotor dengan berat yang di perbolehkan tidak lebih dari 1.000 Kg.
  4. SIM B2
    Syarat SIM B2 yaitu untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang di perbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. SIM C
    Syarat SIM C yaitu untuk kendaraan bermotor khusus roda 2, yang di rancang dengan menggunakan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  6. SIM D
    Syarat SIM D di khususkan bagi pengemudi yang menyandang distabilitas/berkebutuhan khusus

Lalu Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat SIM?

Persyaratan Membuat SIM
Berikut persayaratan jika anda membuat SIM

  1. Permohonan Tertulis
  2. Bisa Membaca dan Menulis
  3. Memiliki dan Pengetahuan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor
  4. Batas Usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan B1/BII
  5. Trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Lulus Uji dan Praktek
Syarat Peningkatan SIM
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Berikut Tata Cara Persyaratan Mutasi SIM
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
Biaya Pembuatan SIM
PP 50/2010
  1. SIM A
    • Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    • Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    • Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    • Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    • Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    • Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    • Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Sekian dan trimakasih CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU dan Selamat Membuat SIM.

Baca Juga:
Read more

Rabu, 16 Maret 2016

CARA DAN PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK 2017

PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK - Apa itu SKCK?, Bagaimana persyaratan membuat SKCK?, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan di pendekan menjadi SKCK. Berikut di bawah ini Cara dan Persyaratan membuat SKCK terbaru.

SKCK
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
POLICE RECORD

Jadi isi dari SKCK itu sendiri adalah:
Catatan yang berisi Informasi atau keterangan bahwa anda adalah Orang yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum atau melanggar Hukum dan bisa diperlukan untuk bukti bahwa anda adalah orang baik - baik di mata hukum, agar pihak lain percaya bahwa anda bukan Penjahat,Buronan atau Teroris. jika anda pernah melakukan tindak kejahatan atau Kriminalitas jangan coba - coba bikin SKCK, bukanya anda di bikin nin SKCK, justru anda malah di kasih hadiah Gelang emas sama pak polisi alias di borgol.hehe..

Fungsi dari SKCK
  • Melamar Pekerjaan
    • Swasta
    • Negri ( CPNS, BUMN )
      Untuk CPNS dan BUMN, mengurus SKCK bukan di POLSEK, tapi di POLRES
    • Luar Negri ( TKI/TKW )
  • Sekolah Luar Negri
  • Mendirikan Usaha
  • Imigrasi
  • Mengadopsi Anak

Langsung saja ke Cara dan Persyaratan

Langkah Pertama membuat SKCK
Bikin surat pengantar RT/RW
Bilang ke pak RT/RW, Pak RT atau Pak RW saya mau bikin SKCK, pasti langsung di sambut hangat dan senyum sama Pak RT/RW. setelah dapat satu lembar surat keterang RT/RW langsung ke Kelurahan.

Buat Surat Pengantar Kelurahan
Datang ke kelurahan sambil membawa surat keterangan RT/RW, dan temuin Pak Lurah kalo tidak ada ya Sekretarisnya, dan bilang saja Pak Lurah atau Pak Sekdes, Pak saya mau membuat surat pengantar, buat bikin SKCK. Jika sudah dapat surat keterangan dari Kelurahan, anda langsung menuju ke POLSEK.
Persyaratan  SKCK terbaru:
Mempersiapkan Persyaratan
Untuk membuat SKCK syarat utamnya untuk datang ke kantor Polisi adalah anda berpakaian rapih, sopan dan pake sepatu, Dan persiapkan Uang Rp 30.000 untuk administrasi dalam pembuatan SKCK.

Berikut PERSYARATAN yang harus anda persiapkan:
  • Surat Pengantar Kelurahan
    Haus sesuai dengan domisili pemohon
  • Pas Foto 4x6 ( 6 lembar )
    Foto harus yang berwarna dengan latar belakang atau Background warna merah
  • Foto Copy KTP/SIM
    Untuk Fotocopy KTP/SIM cukup bawa satu lembar
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Akte Kelahiran

Proses Membuat SKCK

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidub yang sudah di sediakan di Kantor Polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan ( 6 bulan ), Setelah tanggal SKCK di terbitkan, apabila setelah melewati masa berlaku SKCK harus di perpanjang, bila di perlukan.

Cara Perpanjangan SKCK


Syarat Perpanjang SKCK baru:
  • Membawa SKCK lama yang telah habis masa berlakunya yang Asli/Legalisir
  • Membawa KTP/SIM
  • Membawa Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
  • Membawa Akta kelahiran/Surat kelahiran
  • Mebawa Pas Foto 4x6 terbaru 3 lembar berwarna
    Not: Jika anda baru mebuat SKCK anda membawa 6 lembar, jika perpanjang SKCK cukup membawa Pas Foto 3 lembar
  • Dan Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat Cara dan Persyaratan Membuat atau Bikin SKCK.
❖SARAT BIKIN SKCK❖SYARAT MEMBUAT SKCK❖CARA DAN PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK DAN PERPANJANG SKCK❖2016/2017

Baca Juga:
Read more

Rabu, 02 Maret 2016

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PT.DIAMOND COLD STORAGE VS TATANG S DKK ( GSPMII )

Putusan Mahkamah Agung No 530 K/pdt.Sus-PHI/2015 " PT.DIAMOND COLD STORAGE " di wakili Chen Wa Tek selaku Direktur Utama PT.DIAMOND COLD STORAGE Vs Tatang Supriadi, DKK.


Bahwa Manajemen Pt.Diamond Cold Storage, Jl Halmahera, Cibitung MM2100 benar adanya telah memutasikan para Pengurus Serikat Pekerja ke berbagai Cabang Pt.Sukanda Djaya seperti:
  • Surabaya
  • Denpasar
  • Semarang
  • Ancol
Mengingat Tindakan yang di lakukan oleh Perusahaan Pt.Diamond Cold Storage tentang dugaan Pemberangusan Serikat pekerja ( Union Busting ) kepada PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE, yaitu dengan memutasikan 90% dari total 12 personil Pengurus Gspmii Pt.Diamond Cold Storage ke berbagai CABANG PT.SUKANDA DJAYA.

" Dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji itu kepada serikat Pekerja PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE, Perusahan PT.DIAMOND COLD STORAGE  harus berurusan dengan Hukum dan mempertanggunh jawabkan perbuatanya di PENGADILAN. dan Alhamdulillah di Pengadilan Negri Bandung ( PHI ) GSPMII menang. dan PT.DIAMOND COLD STORAGE mencoba Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG ( MA ). dan Alhasil.. Kasasi PT.DIAMOND COLD STORAGE tersebut tidak dapat di terima oleh Mahkamah Agung. dan Putusan di menangkan oleh Puk Gspmii Pt.Diamond Cold Storage "

gspmii pt.diamond cold storage

PT.DIAMOND COLD STORAGE wajib membayar Gaji selama tidak di Pekerjakan kepada Tatang Supriyadi, M. Sobirin, Fahru Firmansyah, Irpan Pebriana sejak bulan April 2014 - Februari 2016 dan di kembalikan lagi Bekerja di Bagian dan Jabatan semula di PERUSAHAAN PT.DIAMOND COLD STORAGE.

 

Berikut hasil Putusan Mahakamah Agung ( MA ) Pt.Diamond Cold Storage Vs Puk Gspmii Pt.Diamond Cold Storage Tatang Supriadi CS

Nomor 530 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tingkat Proses Kasasi
Tahun Register 2015
Jenis Perkara Perdata Khusus
Klasifikasi Perdata Khusus
Sub Klasifikasi PHI
Jenis Lembaga Peradilan MA
Lembaga Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Para Pihak PT. DIAMOND COLD STORAGE, diwakili Chen Wa Tek, selaku Direktur Utama VS 1. TATANG SUPRIYADI, DKK
Tahun 2015
Tanggal Musyawarah 23-09-2015
Tanggal Dibacakan 23-09-2015
Amar N.O
Catatan Amar Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DIAMOND COLD STORAGE tersebut tidak dapat diterima;
Tim PDT
Hakim Majelis
Hakim Ketua H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum
Hakim Anggota Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H
Panitera Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H
Yurisprudensi Ya
Status Tahanan Tidak
Berkekuatan Hukum Tetap Ya
Putusan Terkait
Kasasi 530 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama 200/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg

MENGADILI:
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DIAMOND
COLD STORAGE
tersebut tidak dapat diterima;

* Berikut Dalil dari PT.DIAMOND COLD STORAGE di Pengadilan Negri Bandung ( PHI ) ketika di gugat oleh PUK GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE *

Gugatan Penggugat kabur karena dasar hukum gugatan tidak jelas merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak teliti dengan dasar sebagai berikut:

  1. Bahwa Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  2. Bahwa dalam hal ini dalil Penggugat pada halaman 1 butir 2 yang menyatakan Tergugat melakukan mutasi kepada Penggugat karena Penggugat masuk dalam organisasi kepengurusan PUK GSPMII dengan jabatan Sekretaris merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasarkan hukum dan tidak teliti;
    a. Bahwa dasar Tergugat melakukan mutasi untuk mencapai tujuan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam hal tercapainya keserasian yang tenteram dan dinamis untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja karyawan serta kesinambungan jalannya Perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang;
    b. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama yang berbunyi: "Mutasi adalah kepindahan/perubahan jabatan/tugas dan atau tentpat kerja yang lama ke yang baru dalam jabatan yang ditentukan oleh perusahaan dari satu jabatan ke jabatan lain, atau antar department dan antar lokasi dimana Perusahaan melakukan kegiatan operasional diseluruh Indonesia";
  3. Bahwa untuk mencapai tujuan Hubungan Industrial Pancasila dan untuk menjamin kesejahteraan karyawan maka mutasi yang dilakukan oleh Tergugat merupakan tindakan yang sesuai dengan prosedur yang berjalan dalam hal penilaian prestasi kerja dan berdasarkan kebutuhan manajemen perusahaan dalam rangka pemanfaatan tenaga kerja demi tercapainya tujuan operasional perusahaan yang lebih efektif;
  4. Bahwa mutasi bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan Serikat Pekerja tetapi semata-mata untuk kepentingan Perusahaan sehingga dalam hal ini perusahaan berwenang untuk memutasi karyawan dan berdasarkan iktikad baik karyawan wajib dan/atau bersedia ditempatkan dicabang perusahaan manapun diseluruh wilayah Indonesia untuk memajukan perusahaan sekaligus hak-hak karyawan tetap dapat dilaksanakan oleh perusahaan;

AMAR PUTUSAN
  • Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat (PT. Diamond Cold Storage) kepada Penggugat Tatang Supriyadi, Penggugat M. Sobirin, Penggugat Fahru Firmansyah, dan Penggugat Irfan Pebriana dari PT. Diamond Cold Storage Cabang Cibitung ke PT. Sukanda Djaya Cabang Surabaya dan Cabang Ancol-OKI Jakarta tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama PT. Diamond Cold Storage.
  • Memerintahkan Tergugat (PT. Diamond Cold Storage) untuk membayar upah kepada Para Penggugat yaitu, Tatang Supriyadi, M. Sobirin, Fahru Firmansyah, Irpan Pebriana sejak bulan April 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, masing-masing sebesar Rp2.496.400,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) per bulan.

Baca Juga:
Read more

Selasa, 09 Februari 2016

CARA VIA ONLINE PENCAIRAN DANA BPJS/TK/JHT - JAMSOSTEK

e-klaim
PUK  GSPMII PT.DIAMOND COLD STORAGE & PT.SUKANDA DJAYA ONLINE - Informasi Cara dan Syarat Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS/TK/JHT ( Ketenagakerjaan ) Via Online. Berikut adalah cara mencairkan Dana BPJS/TK atau yang sering kita sebut JAMSOSTEK JHT/Jaminan Hari Tua dengan menggunakan Via Online atau e-klaim.
Jadi cara pengambilan dana JAMSOSTEK melalui ONLINE dengan e-klaim ternyata mudah dan nyaman tanpa harus antri seharian penuh, karena dengan pengambilan melalui Online kita bisa mencairkan dari rumah melalui Hp dan Laptop sambil tiduran di kasur dan berpelukan sama bantal guling.hehe... dan enaknya lagi sambil online kita bisa browsing membaca artikel saya yang lain seputar jamsostek BPJS/TK.

Berikut Tata Cara dan Syarat dalam pencairan JAMSOSTEK Via ONLINE


mencairkan dana jamsostek online
Gambar di atas bukanlah Kartu jamsostek atau kartu BPJS melainkan form e-klaim di halaman Web BPJS/TK KETENAGA KERJAAN INDONESIA.

Apa persayaratan dalam pengambilan Jamsostek Via Online?
Dalam pengambilan persyaratan yang wajib anda miliki adalah:
  • KTP elektrik/ e-KTP 
  • Memiliki 1 Kartu kepersetaan BPJS dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana untuk cara registrasi via Online e-Klaim?
Yang pertama harus anda lakukan untuk registrasi adalah anda harus mengisi kolom yang sudah di sediakan di web BPJS/TK Online seperti gambar di atas. Masuk ke alamat web BPJS/TK e-Klaim Disini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
  1. No E-KTP
    Masukan No E-KTP anda dan jangan sampai salah memasukan No KTP.
  2. Nama Lengkap
    Masukan Nama lengkap anda sesuai yang di kartu kepersertaan BPJS?TK.
  3. Tgl Lahir
    Masukan tanggal lahir anda sesuai KTP.
  4. No Peserta
    Masukan No kepersertaan BPJS ketenagakerjaan.
  5. Alasan Klaim
    Pilih alasan kenapa  mau mencairkan dana anda.
  6. Handphone
    Isikan No Handphone anda yang masih aktif karena bisa saja untuk konfirmasi klaim anda.
  7. Email
    Kolom email isikan alamat email anda yang masih aktif dan masih di gunakan. karena untuk mengkonfirmasi registrasi klaim anda.
Dan ingat semua harus di isi dengam benar karena kalau anda salah mengisi formulir e-klaim , contohnya jika salah mengisi No E-KTP di kolom pendaftaran e-klaim nanti ada pemberitahuan sepeti bawah ini.

" Data E-KTP anda tidak sama dengan data yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Silahkan anda mendatangi cabang terdekat untuk melakukan klaim "

Selanjutnya jika anda berhasil mengisi form e-klaim melalui Online dengan benar maka nanti anda akan mendapatkan PIN konfirmasi melalui No Handphon dan alamat email yang anda daftarkan di atas.

Lalu bagaimana setelah mendapatkan PIN Konfirmasi?
Setelah anda mendapatkan PIN Konfirmasi melalui SMS atau Email selanjutnya anda menuju ke proses registrasi kembali dengan memasukan PIN konfirmasi yang anda dapatkan tadi, setelah itu nanti anda disuruh memilih kantor cabang BPJS mana yang akan di tuju untuk pengambilan Uang.

Selanjutnya bagaimana setelah saya menentukan Kantor Cabang yang saya pilih?
Setelah anda memilih kantor cabang jamsostek/bpjs yang anda pilih. Selanjutnya proses perekaman yaitu mengisi semua data kepesertaan BPJS/TK dan meng Upload data dan dokumen yang di perlukan.

Jika proses perekaman sudah selesai nanti anda akan mendapatkan email konfirmasi dan memberitahukan bahwa proses perekaman anda sudah berhasil dan tunggu proses persetujuan. jika anda berhasil di setujui proses klaim anda. Nanti akan mendapatkan email dan menentukan jadwal untuk pengambilan klaim ke kantor cabang yang di setujui, dan mengambil No antrian fast track e-klaim. dan saat pengambilan dan pencairan dana, anda wajib menunjukan bukti registrasi e-klaim atau email registrasi e-klaim BPJS ketenaga kerjaan.

Sekian dan trima kasih itulah langkah - langka cara dan syarat mencairkan dan jamsostek/BPJS/TK/JHT ketenagakerjaan melalui atau dengan via ONLINE.

Baja juga selain cara mencairkan saldo jamsostek/BPJS via Online.
Read more

Jumat, 09 Oktober 2015

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU 2015/2016 - Bagaimana Cara Pengambilan JAMSOSTEK JHT?, Apa syarat untuk mencairkan jamsostek JHT?, Berikut saya akan memberikan informasi Cara dan Syarat dalam pengambilan atau mencairkan jamsotek jht / BPJS JHT TK ( bpjs ketenagakerjaan ) terbaru. di bawah ini adalah Cara dan Syarat pengambilan Jamsostek Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK

Berikut ini Syarat Pengambilanya;
  • Kartu Peserta Jamsostek Tk/Ketenaga kerjaan
  • Paklaring atau Surat keterangan bekerja
  • KTP atau SIM
  • KK/Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
Saya akan memberi info dulu sebelum anda datang ke kantor Jamsostek JHT, saya akan ulas dulu tentang PP 46 pasal 9 ayat 1 & 2 yang baru berlaku mulai 1 September 2015 kemarin, di mana pasal itu membatasi hanya untuk karyawan yang "benar - benar berhenti bekerja" artinya untuk Pengambilan Uang jamsostek JHT karyawan tersebut benar2 tidak bekerja kembali di tempat Perusahaan lain, alias benar menganggur, bilamana masih bekerja di perusahaan lain dan akan mencairkan JAMSOSTEK yang lama, mungkin akan di tolak sama petugas Jamsostek.

Saran saya jika mengajukan klaim JHT, siapkan semua persyaratan yang ditentukan seperti di bawah, dan apabila semua berkas dan sayarat sudah lengkap, pasti akan ada sesion interview dari petugas Jamsostek. Jika ditanya ketika interview , jawablah sesuai data - data anda, misalkan bekerja di mana saja?, berhenti bekerja tahun berapa?, dll. jika ditanya sekarang bekerja di mana?, bilang saja MENGANGGUR, ok.

Berikut ini Persayaratan yang harus di Siapkan;

Baca juga: Cara Via Online Pencairan Dana Jamsostek/BPJS/TK/JHT menggunakan e-Klaim

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU.Kurang/sebelum 5 tahun atau lebih 5 tahun.

Baca juga: Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Selasa, 06 Oktober 2015

KABAR TERBARU PENCAIRAN JAMSOSTEK JHT ATAU BPJS JHT

Mau tahau kabar mengenai Jamsostek JHT?, Disini saya akan memberikan info mengenai seputar BPJS JHT ketenaga kerjaan, dan Cara mencairkan dana saldo kepesertaan Jamsostek JHT terbaru.

.
jamsostek jht

Mungkin sebelumnya semapat heboh ya mengenai masalah Pencairan Jamsostek JHT atau BPJS JHT ketenaga kerjaan sampai Live dan di perdebatkan di Tv lokal kita, dan sekarang setelah ada putusan/ketetapan dari Pemerintah mengenai Peraturan pencairan dana Jamsostek JHT atau BPJS JHT, akhirnya para pekerja sudah tidak resah lagi mengenai hal itu lagi, karena  mulai 1 September 2015 Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK bisa di cairkan secara mudah setelah 1 bulan berhenti bekerja atau PHK.



Baca : SYARAT PENCAIRAN/PENGAMBILAN JAMSOSTEK JHT TERBARU

Sebagai pekerja yang merasa memiliki simpanan Uang/saldo di Jamsostek JHT atau BPJS JHT TK, kemarin kita sempat di kecewakan dengan peraturan Jamsostek yang pada sebelumnya mengambil dana JHT ketika kita Pikun dan sudah tidak lagi kenal uang, ber umur 56 Thn, butul tidak?, karena Revisi peraturan Pemerintah tentang Jamsostek pada sebelumnya tidak perpihak kepada Rakyat untuk Pekerja/Buruh, Tapi sekarang dengan di tetapkanya  peraturan Pemerintah tentang Jamsostek No 46 Tahun 2015 mengenai persyaratan pengambilan uang JHT di jamsostek, mulai 1 September 2015 para Pekerja bisa mengambil Uang/dana JHT tanpa menunggu Mati umur 56 tahun, enak kan bisa buat modal untuk menyongsong hari tua?, atau buat bikin kontrakan agar tua kita nanti kerjanya tinggal ketuk pintu.hehe..


Lalu bagaimana jika saya punya 2 kartu jamsostek JHT?

Dari pengalaman saya kemarin antar kawan mengambil dana jamsostek JHT di bekasi, kawan saya bekerja di PT.DIAMOND COLD STORAGE di kawasan MM2100 cibitung, dan bekerja selam 2 tahun di daftarkan dan memiliki kartu Jamsostek, Sebelumnya dia sudah pernah bekerja di Perusahaan lain dan di daftarkan dan memiliki kartu jamsostek juga selama 7 tahun, Singkat kata kawan saya mau mencairkan dana JHT dari tempat dia bekerja di perusahaan sebelumnya dan saya antar mendatangi petugas jamsostek, ternyata kawan saya Nangis tidak bisa di cairkan saldo JHT- nya.

Apa alasanya Saldo JHT tidak bisa di cairkan?
Alasanya yaitu Jamsostek JHT tidak bisa di cairkan ketika pekerja itu masih punya hubungan kerja di perusahaan lain dan di daftarkan juga di jamsostek, walaupun pekerja itu memiliki 3 atau 4 kartu jamsostek JHT di perusahaan sebelumnya, terkecuali pekerja itu sudah benar - benar berhenti bekerja tidak ada hubungan lgi di perusahaan lain. kawan saya langsung nangis guling sambil gigit kaki meja,hehe..

Cara mencairkan Dana Jamsostek/BPJS ketenaga kerjaan (BPJS TK)
jika anda sudah 1 bulan berhenti bekerja entah Resign/mengundurkan diri atau PHK dan memiliki kartu jamsostek JHT, segerahlah mendatangi kantor jamsostek terdekat.

Persiapkan persayaratan dan dokumen  yang akan saya berikan di bawah ini;

1. Kartu Jamsostek JHT/BPJS ( fotocopy 2 lembar )

bila hilang pake surat keterangan Polisi

2. PAKLARING ( fotocopy satu lembar )

jika tidak punya paklaring karena keluar bekerja dengan cara tidak baik,mangkir atau menolak mutasi lalu keluar begitu saja, datang saja ke HRD tempat anda bekerja minta bikinin surat keterangan anda pernah bekerja di perusahaan ini dan jangan lupa di stempel, ini masalah HAK pasti HRD mau membuatkan, kalo tidak mau berat pertanggung jawabanya di akherat.

3. KTP/SIM ( fotocopy satu lembar )

Yang pasti ktp dan sim yang masih berlaku.

4. KARTU KELUARGA ( fotocopy satu lembar )

Usahakan Nama di  KK sesuai dengan nama yang di ktp atau sim.

5. BUKU TABUNGAN ( fotocopy satu lembar )

Buku tabungan atas nama anda sendiri.

Sekian dan terima kasih mengenai Kabar terbaru mengenai Pencairan Dana Jamsostek JHT dan BPJS TK ketenaga kerjaan.

Baca juga : Cara cek saldo jamsostek via online atau via sms
Read more

Senin, 07 September 2015

LANDASAN HUKUM SERIKAT PEKERJA INDONESIA

UU 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja sebagai mana telah di atur dalam pasal ini, Jadi setiap pekerja dapat aktif berserikat tanpa ada perasaan takut atau di batasi oleh Manajemen atau pihak lain.


UU 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja.
     1.  Pasal 5 UU
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
     pekerja/serikat buruh.
b.  Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
    (sepuluh) orang pekerja/buruh.
     2.  Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota/menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sangsi bagi para pihak yang membatasi aktivis serikat pekerja dalam berorganisasi, yang diatur dalam Pasal 43 UU No 21 th 2001

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

LANDASAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

1. UUD tahun 1945,
a. Pasal 27 ( 2 ) : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. UU No. 18 Tahun 1956; tentang persetujuan konvensi ILO No. 98 (1949); tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
3. UU No. 1 Tahun 1970; tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. UU No. 3 Tahun 1992; tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5. UU No. 11 Tahun 1992; tentang Dana Pensiun.
6. UU No. 21 Tahun 2000; tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
7. UU No. 13 Tahun 2003; tentang Ketenagakerjaan.
8. UU No. 2 Tahun 2004; tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
9. Keppres No. 83 Tahun 1998; tentang pengesahan konvensi ILO No. 87 (1948); tentang kebebasan berserikat & perlindungan hak untuk berorganisasi.
10. Keppres No. 22 Tahun 1993; tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
11. PP No. 8 Tahun 1981; tentang perlindungan upah.
12. PP No. 4 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
13. PP No. Per-14/Men/2004; tentang tata cara pengangkatan & pemberhentian hakim ad hoc PHI & hakim ad hoc pada MA.
14. Permenakertrans No. Per-02/Men/1980; tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
15. Permenakertrans No. Per-01/Men/1981; tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja.
16. Permenaker No. Per-06/Men/1985; tentang perlindungan kerja harian lepas.
17. Permenaker No. Per-03/Men/1989; tentang larangan PHK bagi pekerja wanita karena menikah, hamil/melahirkan.
18. Permenaker No. 04 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
19. Permenaker No. Per-05/Men/1993; tentang petunjuk tehnis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jamsostek.
20. Permenaker No. Per-03/Men/1994; tentang penyelenggaraan program jamsostek bagi pekerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak.
21. Permenaker No. Per-01/Men/1998; tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan jamsostek.
22. Permenaker No. Per-01/Men/1999; tentang upah minimum
23. Permenaker No. Per-01/Men/XII/2004; tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc PHI & calon hakim ad hoc MA.
24. Permenakertrans No. Per-01/Men/V/2005; tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi.
25. Permenakertrans No. Per-01/Men/I/2005; tentang tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian & pencabutan sanksi bagi arbiter hubungan industrial.
26. Permenakertrans No. Per-06/Men/IV/2005; tentang pedoman Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
27. Permenakertrans No. Per-17/Men/VIII/2005; tentang komponen pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
28. Permenakertrans No. Per-08/Men/III/2006; tentang perubahan Kepmenakertrans No. Kep. 48/Men/IV/2000 (tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB).
29. Kepmenaker No. Kep-02/Men/1970; tentang Pembentukkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30. Kepmenaker No. Kep-150/Men/1999; tentang penyelenggaraan Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan pekerja waktu tertentu.
31. Kepmenakertrans No. Kep-16/Men/2001; tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
32. Kepmenakertrans No. Kep-224/Men/2003; tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sd 07.00.
33. Kepmenakertrans No. Kep-228/Men/2003; tentang tata cara pengesahan penggunaan tenaga kerja asing.
33. Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003; tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
34. Kepmenakertrans No. Kep-232/Men/2003; tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
35. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003; tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
36. Kepmenakertrans No. Kep-255/Men/2003; tentang tata cara pembentukkan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit.
37. Kepmenakertrans No. Kep-20/Men/2004; tentang tata cara memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
38. Kepmenakertrans No. Kep-48/Men/IV/2004; tentang tata cara pembuatan & pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB.
39. Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004; tentang ketentuan struktur dan skala upah.
40. Kepmenakertrans No. Kep-51/Men/IV/2004; tentang istirahat panjang pada perusahaan swasta.
41. Kepmenakertrans No. Kep-92/Men/VII/2004; tentang pengangkatan & pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi.
42. Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004; tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
43. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004; tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
44. Kepmenakertrans No. Kep-187/Men/X/2004; tentang iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
45. Kepmenakertrans No. Kep-220/Men/X/2004; tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
46. Surat Edaran Menakertrans No. SE.907/Men.PHI-PPHI/X/2004; tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

By:Puk Gspmii Pt.Sukanda Djaya & Puk Gspmii Pt.diamond Cold Storage.

Read more