Rabu, 04 Februari 2015

Satu kali seorang pekerja yang mengundurkan diri mengirimkan sms kepada saya. Ia mengatakan, "Pak, saya sudah bekerja selama dua belas tahun enam bulan di satu perusahaan dan saya putuskan untuk mengundurkan diri. Tapi, saya hanya uang pisah sebesar Rp250.000. Apakah demikian perlakuan perusahaan terhadap pekerja yang telah bekerja sekian lama? Apakah saya tidak berhak mendapat uang pesangon?"

Bacalah Peraturan Perusahaan Anda atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Bila Anda mengalami hal yang mirip, saya sarankan Anda untuk membaca Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan Anda.
Umumnya, di dua dokumen tersebut dijelaskan apa yang diperoleh oleh pekerja bila ia undur diri. Bila tidak ada PP atau PKB, maka UU No 13 Tahun 2003 merupakan acuan Anda untuk melihat konsekuensi dari PHK atas inisiatif sendiri.

Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Peng. Hak
Pisah
Kesalahan Berat

1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X

Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X

Mengundurkan Diri

1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup
1X
1X
1X

Efisiensi
2X
1X
1X

Pailit
1X
1X
1X

Meninggal
2X
1X
1X

Pensiun Normal
2X
1X
1X

Mangkir


1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X

Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X

Untuk konteks PHK karena inisiatif sendiri, di UU No 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa pekerja yang mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan. Ini resiko bila Anda mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri. Tidak ada uang pesangon dan penghargaan. Yang ada hanya uang pisah yang besarnya tidak diatur secara rinci dalam UU No. 13 tahun 2003.

Uang Pesangon dan PenghargaanSebaliknya, bila Anda di-PHK oleh perusahaan, Anda layak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan termasuk uang penggantian hak seperti telah diatur dalam pasal 156. Pada pasal ini ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan pesangon Pasal 156 ayat 1 paling sedikit seperti disajikan pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja
PESANGON
MASA KERJA
PENGHARGAAN
MK< 1 thn
1X
3 thn <= MK < 6 thn
2X
1 thn <=MK < 2 thn
2X
6 thn <= MK <9 thn
3X
2 thn <=MK < 3 thn
3X
9 thn <= MK < 12 thn
4X
3 thn <=MK < 4 thn
4X
12 thn <= MK < 15 thn
5X
4 thn <=MK < 5 thn
5X
15 thn <= MK < 18 thn
6X
5 thn <=MK < 6 thn
6X
18 thn <= MK < 21 thn
7X
6 thn <=MK < 7 thn
7X
21 thn <= MK < 24 thn
8X
7 thn <=MK < 8 thn
8X
MK => 24 thn
10X
MK > 8 thn
9X



Mari kita buat contoh. Misalkan Anda di-PHK (jenis efisiensi) oleh perusahaan (perusahaan yang mengambil inisiatif untuk mem-PHK Anda), maka menurut tabel pertama, Anda mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan, dan uang pengantian hak. Anda mendapat uang pesangon 2X, uang penghargaan 1X, dan uang penggantian hak 1X. Apa maksudnya?

Anda dapat membaca pada tabel kedua. Pada tabel itu disebutkan bahwa bila masa kerja anda 12 tahun 6 bulan, maka uang pesangon Anda adalah 2X9; uang penghargaan adalah 1X 5; uang penggantian hak adalah 1X. Total adalah 24 x Upah Pesangon.

Bila Anda mengundurkan diri, itu berarti Anda hanya mendapat uang pengantian hak dan uang pisah sekalipun Anda sudah bekerja pada perusahaan selama 12 tahun 6 bulan.

Berapa Upah Pesangon?

Pada UU No 13 tahun 2003 disebutkan bahwa gaji yang digunakan untuk perhitungan uang pesangon dan penghargaan adalah pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Masih ada penggantian uang cuti (bila Anda berhak menerimanya), biaya pulang pekerja dan keluarnya di mana pekerja diterima bekerja dan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari total pesangon dan/atau penghargaan. 


Kami harap ini membantu Anda yang ingin mengetahui berapa besar uang pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK.

Load disqus comments

0 komentar