Satu kali seorang pekerja yang mengundurkan diri mengirimkan sms kepada saya. Ia mengatakan, "Pak, saya sudah bekerja selama dua belas tahun enam bulan di satu perusahaan dan saya putuskan untuk mengundurkan diri. Tapi, saya hanya uang pisah sebesar Rp250.000. Apakah demikian perlakuan perusahaan terhadap pekerja yang telah bekerja sekian lama? Apakah saya tidak berhak mendapat uang pesangon?"
Bacalah Peraturan Perusahaan Anda atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Bila Anda mengalami hal yang mirip, saya sarankan Anda untuk membaca Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan Anda.
Umumnya, di dua dokumen tersebut dijelaskan apa yang diperoleh oleh pekerja bila ia undur diri. Bila tidak ada PP atau PKB, maka UU No 13 Tahun 2003 merupakan acuan Anda untuk melihat konsekuensi dari PHK atas inisiatif sendiri.
Jenis PHK
|
Pesangon
|
Penghargaan
|
Peng. Hak
|
Pisah
|
Kesalahan Berat |
|
|
1X
|
1X
|
Mel. Tindakan Pidana |
|
1X
|
1X
|
|
Setelah Diberikan SP |
1X
|
1X
|
1X
|
|
Mengundurkan Diri |
|
|
1X
|
1X
|
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia |
1X
|
1X
|
1X
|
|
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Perusahaan Tutup |
1X
|
1X
|
1X
|
|
Efisiensi |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pailit |
1X
|
1X
|
1X
|
|
Meninggal |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Pensiun Normal |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Mangkir |
|
|
1X
|
1X
|
Permohonan ke LPPHI |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Sakit Berkepanjangan |
2X
|
1X
|
1X
|
|
Untuk
konteks PHK karena inisiatif sendiri, di UU No 13 Tahun 2003 dikatakan
bahwa pekerja yang mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri tidak
mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan. Ini resiko bila Anda
mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri. Tidak ada uang pesangon dan
penghargaan. Yang ada hanya uang pisah yang besarnya tidak diatur
secara rinci dalam UU No. 13 tahun 2003.
Uang Pesangon dan PenghargaanSebaliknya, bila Anda di-PHK oleh perusahaan, Anda layak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan termasuk uang penggantian hak seperti telah diatur dalam pasal 156. Pada pasal ini ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan pesangon Pasal 156 ayat 1 paling sedikit seperti disajikan pada tabel di bawah ini.
Masa Kerja
|
PESANGON
|
MASA KERJA
|
PENGHARGAAN
|
MK< 1 thn
|
1X
|
3 thn <= MK < 6 thn
|
2X
|
1 thn <=MK < 2 thn
|
2X
|
6 thn <= MK <9 thn
|
3X
|
2 thn <=MK < 3 thn
|
3X
|
9 thn <= MK < 12 thn
|
4X
|
3 thn <=MK < 4 thn
|
4X
|
12 thn <= MK < 15 thn
|
5X
|
4 thn <=MK < 5 thn
|
5X
|
15 thn <= MK < 18 thn
|
6X
|
5 thn <=MK < 6 thn
|
6X
|
18 thn <= MK < 21 thn
|
7X
|
6 thn <=MK < 7 thn
|
7X
|
21 thn <= MK < 24 thn
|
8X
|
7 thn <=MK < 8 thn
|
8X
|
MK => 24 thn
|
10X
|
MK > 8 thn
|
9X
|
|
|
Mari kita buat contoh. Misalkan Anda di-PHK (jenis efisiensi) oleh perusahaan (perusahaan yang mengambil inisiatif untuk mem-PHK Anda), maka menurut tabel pertama, Anda mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan, dan uang pengantian hak. Anda mendapat uang pesangon 2X, uang penghargaan 1X, dan uang penggantian hak 1X. Apa maksudnya?
Anda dapat membaca pada tabel kedua. Pada tabel itu disebutkan bahwa bila masa kerja anda 12 tahun 6 bulan, maka uang pesangon Anda adalah 2X9; uang penghargaan adalah 1X 5; uang penggantian hak adalah 1X. Total adalah 24 x Upah Pesangon.
Bila Anda mengundurkan diri, itu berarti Anda hanya mendapat uang pengantian hak dan uang pisah sekalipun Anda sudah bekerja pada perusahaan selama 12 tahun 6 bulan.
Berapa Upah Pesangon?
Pada UU No 13 tahun 2003 disebutkan bahwa gaji yang digunakan untuk perhitungan uang pesangon dan penghargaan adalah pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Masih ada penggantian uang cuti (bila Anda berhak menerimanya), biaya pulang pekerja dan keluarnya di mana pekerja diterima bekerja dan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari total pesangon dan/atau penghargaan.
Kami harap ini membantu Anda yang ingin mengetahui berapa besar uang pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK.
0 komentar